Jakarta: Ponco Sulaksono, jurnalis Merahputih.com, mengaku telah menggunakan kartu identitas pers saat ditangkap polisi pada demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) berujung ricuh, Kamis, 8 Oktober 2020. Ponco bahkan berulang kali menyebut kalau dirinya tengah menjalankan tugas jurnalistik kepada polisi.
"Saya sudah bilang ke polisi yang enggak pakai seragam, saya jurnalis. Tapi tetap diamankan ke dalam Monas," kata Ponco saat dikonfirmasi, Senin, 12 Oktober 2020.
Namun, polisi itu tak mengacuhkan penjelasan Ponco. Ponco dianggap kelompok anarko yang merusuh demo penolakan UU Ciptaker.
Ponco lari untuk menyelamatkan diri. Dia mengalami luka-luka akibat terjatuh saat dikejar polisi. Ponco akhirnya ditangkap dan digelandang ke Polda Metro Jaya.
Meski telah dibebaskan, tidak ada iktikad baik dari polisi untuk meminta maaf karena salah menangkap jurnalis yang biasa menulis berita di bidang hukum tersebut. Ponco berencana membawa kasus itu ke ranah hukum.
Baca: Jurnalis Merahputih.com Hilang Kontak Saat Meliput Demo UU Ciptaker
Dia menyebut polisi telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Sekarang sedang konsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers," kata Ponco.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya bekerja sesuai perosedur. Aparat menangkap jurnalis saat kerusuhan karena penampilannya sama dengan kelompok perusuh.
"Diamankan saat itu karena para jurnalis bersama-sama dengan para anarko yang kami amankan semuanya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya Sabtu, 10 Oktober 2020.
Yusri menuturkan petugas kepolisian tidak bisa membedakan antara pendemo dan wartawan yang meliput saat kerusuhan tersebut. Dia menyebut Ponco tidak mengenakan tanda pengenal yang mudah dibaca polisi.
Sebanyak tujuh jurnalis ditangkap dan diduga mengalami penganiayaan oleh aparat kepolisian. Para jurnalis itu juga mengaku tidak diberi kesempatan mendapat pendampingan hukum. Mereka secara bertahap dibebaskan pada Jumat malam, 9 Oktober 2020.
Jakarta: Ponco Sulaksono, jurnalis
Merahputih.com, mengaku telah menggunakan kartu identitas pers saat ditangkap polisi pada
demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) berujung ricuh, Kamis, 8 Oktober 2020. Ponco bahkan berulang kali menyebut kalau dirinya tengah menjalankan tugas jurnalistik kepada polisi.
"Saya sudah bilang ke polisi yang enggak pakai seragam, saya jurnalis. Tapi tetap diamankan ke dalam Monas," kata Ponco saat dikonfirmasi, Senin, 12 Oktober 2020.
Namun, polisi itu tak mengacuhkan penjelasan Ponco. Ponco dianggap kelompok anarko yang merusuh demo penolakan
UU Ciptaker.
Ponco lari untuk menyelamatkan diri. Dia mengalami luka-luka akibat terjatuh saat dikejar polisi. Ponco akhirnya ditangkap dan digelandang ke Polda Metro Jaya.
Meski telah dibebaskan, tidak ada iktikad baik dari polisi untuk meminta maaf karena salah menangkap jurnalis yang biasa menulis berita di bidang hukum tersebut. Ponco berencana membawa kasus itu ke ranah hukum.
Baca:
Jurnalis Merahputih.com Hilang Kontak Saat Meliput Demo UU Ciptaker
Dia menyebut polisi telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Sekarang sedang konsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers," kata Ponco.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya bekerja sesuai perosedur. Aparat menangkap jurnalis saat kerusuhan karena penampilannya sama dengan kelompok perusuh.
"Diamankan saat itu karena para jurnalis bersama-sama dengan para anarko yang kami amankan semuanya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya Sabtu, 10 Oktober 2020.
Yusri menuturkan petugas kepolisian tidak bisa membedakan antara pendemo dan
wartawan yang meliput saat kerusuhan tersebut. Dia menyebut Ponco tidak mengenakan tanda pengenal yang mudah dibaca polisi.
Sebanyak tujuh jurnalis ditangkap dan diduga mengalami penganiayaan oleh aparat kepolisian. Para jurnalis itu juga mengaku tidak diberi kesempatan mendapat pendampingan hukum. Mereka secara bertahap dibebaskan pada Jumat malam, 9 Oktober 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)