Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Masyarakat Diminta Laporkan Polisi yang Menguntit Hingga Mengintimidasi

Siti Yona Hukmana • 10 Maret 2021 10:51
Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meminta masyarakat melaporkan anggota yang menguntit hingga mengintimidasi. Laporan bisa diadukan ke Propam Mabes Polri dan jajaran propam kepolisian daerah (polda) setempat. 
 
"Propam Polri mengimbau siapa saja yang melihat, mendengar, dan mengetahui adanya anggota polri yang menginteli, menguntit, menyelidiki, bahkan mengintimidasi diimbau melaporkan hal tersebut," kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Maret 2021. 
 
Ferdy mengatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang dilakukan secara resmi. Tindak lanjut dilakukan dengan penyelidikan.

Baca: Polri Telusuri Isu Intel Polres Ancam Partai Demokrat
 
"Apabila ada tindakan pelanggaran anggota Polri akan segera diumumkan secara terbuka, transparan, dan akuntabel," ujar jenderal bintang dua itu. 
 
Hal itu menyikapi isu anggota intel salah satu kepolisian resor (polres) melakukan pengancaman terhadap pengurus Partai Demokrat di daerah. Anggota intel di polres diisukan meminta dokumen nama-nama pengurus inti partai dan mengancam mereka supaya pendukung kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).
 
Ferdy mengaku telah mengecek isu tersebut dengan memeriksa sejumlah anggota di polres-polres. "Sampai dengan hari ini Propam Polri dan jajaran wilayah belum mendapatkan laporan dimaksud," ungkap mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu. 
 
Isu pengancaman itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman melalui akun media sosial Twitter pribadinya, @BennyHarmanID. Dia menyebut pengurus Demokrat tingkat kabupaten dan kota resah karena diancam intel-intel Polres untuk menyerahkan nama-nama pengurus inti partai.
 
KLB yang berlangsung di The Hill Hotel and Resort Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, itu memutuskan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Dia menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
 
Pihak Moeldoko diam-diam telah menyerahkan hasil KLB itu ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Penyerahan hasil KLB itu untuk mengesahkan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat periode 2021-2025.
 
Sementara itu, AHY menegaskan KLB Deli Serdang ilegal. Penetapan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat dianggap tidak sah. AHY, pengurus DPP, dan DPP Partai Demokrat sudah menyerahkan bukti bahwa KLB Deli Serdang tidak sah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan