Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran LP, tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). LP bersekongkol dalam pembelian dan penukaran saham seperti tersangka lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
"Yang jelas sama lah perannya dengan pihak terkait untuk goreng-menggoreng, sama dengan Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, posisinya dia (LP) ada di situ lah," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021.
Perbuatan para tersangka membuat negara rugi hingga Rp23,7 triliun. Penyidik Jampidsus terus mengusut kasus rasuah tersebut. Pengusutan akan fokus pada penyitaan aset yang terkait korupsi di perusahaan pelat merah itu.
Penyidik Jampidsus telah menyita 566 bidang tanah milik Benny Tjokro. Tanah itu berlokasi di Kabupaten Lebak dengan luas 194 hektare.
Kejagung belum dapat memastikan nilai tanah tersebut. Penyitaan aset bertujuan menahan sementara kepemilikan agar tak berpindah tangan.
Baca: Kejagung Gandeng OJK Audit Forensik Transaksi ASABRI
Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di ASABRI. Mereka adalah dua terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Lalu, enam lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, ARD; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, SW; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; dan Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS, Kemudian, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, IWS; dan Dirut PT Prima Jaringan, LP.
Mereka dijerat primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran LP, tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI). LP bersekongkol dalam pembelian dan penukaran saham seperti tersangka lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
"Yang jelas sama lah perannya dengan pihak terkait untuk goreng-menggoreng, sama dengan Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, posisinya dia (LP) ada di situ lah," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021.
Perbuatan para tersangka membuat negara rugi hingga Rp23,7 triliun. Penyidik Jampidsus terus mengusut kasus rasuah tersebut. Pengusutan akan fokus pada penyitaan aset yang terkait korupsi di perusahaan pelat merah itu.
Penyidik Jampidsus telah menyita 566 bidang tanah milik Benny Tjokro. Tanah itu berlokasi di Kabupaten Lebak dengan luas 194 hektare.
Kejagung belum dapat memastikan nilai tanah tersebut. Penyitaan aset bertujuan menahan sementara kepemilikan agar tak berpindah tangan.
Baca: Kejagung Gandeng OJK Audit Forensik Transaksi ASABRI
Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di ASABRI. Mereka adalah dua terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Lalu, enam lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, ARD; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, SW; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; dan Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS, Kemudian, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, IWS; dan Dirut PT Prima Jaringan, LP.
Mereka dijerat primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)