Logo PT ASABRI (Persero). Foto: Dok ASABRI
Logo PT ASABRI (Persero). Foto: Dok ASABRI

Kejagung Gandeng OJK Audit Forensik Transaksi ASABRI

Siti Yona Hukmana • 09 Februari 2021 13:51
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koordinasi ini dibutuhkan dalam mengusut kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia(ASABRI). 
 
"Lebih banyak kegiatan di OJK untuk minta bantuan melakukan audit forensik beberapa transaksi di situ," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Februari 2021. 
 
Selain OJK, Kejagung menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Di sisi lain, Kejagung belum mengajukan permohonan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham ASABRI. 

Baca: Dugaan Korupsi di ASABRI Diperdalam Melalui Pihak Swasta
 
Korps Adhyaksa, kata dia, fokus pada penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan rasuah di ASABRI. Hal ini untuk mengembalikan kerugian negara hingga Rp23,7 triliun akibat kasus ini. 
 
"Kita bentuk tim pelacakan asetnya, tim itu di bawah kendali direktur eksekusi (Jampidsus) setiap hari ada progres dalam pencarian formal suratnya," ungkap Febrie. 
 
Teranyar, penyidik Jampidsus menyita 566 bidang tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Tanah seluas 194 hektare itu terletak di Kabupaten Lebak, Banten.
 
Kejagung belum dapat memastikan nilai tanah tersebut. Penyitaan aset bertujuan mencegah kepemilikan tanah berpindah tangan. 
 
Kejagung menetapkan delapan tersangka kasus korupsi di ASABRI. Sebanyak dua di antaranya terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. 
 
Tersangka lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, ARD; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, SW; Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Direktur ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, IWS; dan Dirut PT Prima Jaringan, LP.
 
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan