Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT PAL Indonesia Persero Budiman Saleh (BUS). Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) sepanjang 2007-2017.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 3 November 2020.
Ali belum dapat membeberkan materi pemeriksaan yang bakal digali penyidik kepada Budiman. Namun, penyidik diduga masih mendalami kegiatan penjualan dan pemasaran fiktif yang ada di PT DI.
Budiman Saleh ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus rasuah tersebut. Dua tersangka lainnya, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani tengah diproses dalam persidangan.
Budiman berperan menerima kuasa dari Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Selain itu, Budiman memerintahkan kepala divisi penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan fiktif dari mitra penjualan.
Baca: Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Didakwa Memperkaya Diri Rp2 Miliar
Perbuatan itu membuat kerugian keuangan negara pada PT DI senilai Rp202 miliar dan US$8,65 juta (setara Rp126 miliar, kurs US$1=Rp14.600). Budiman juga diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686 juta.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT PAL Indonesia Persero Budiman Saleh (BUS). Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT
Dirgantara Indonesia (DI) sepanjang 2007-2017.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 3 November 2020.
Ali belum dapat membeberkan materi pemeriksaan yang bakal digali penyidik kepada Budiman. Namun, penyidik diduga masih mendalami kegiatan penjualan dan pemasaran fiktif yang ada di PT DI.
Budiman Saleh ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus
rasuah tersebut. Dua tersangka lainnya, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani tengah diproses dalam persidangan.
Budiman berperan menerima kuasa dari Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Selain itu, Budiman memerintahkan kepala divisi penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan fiktif dari mitra penjualan.
Baca:
Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Didakwa Memperkaya Diri Rp2 Miliar
Perbuatan itu membuat kerugian keuangan negara pada PT DI senilai Rp202 miliar dan US$8,65 juta (setara Rp126 miliar, kurs US$1=Rp14.600). Budiman juga diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)