Jakarta: Polisi mengidentifikasi pelaku lain dalam kasus mafia karantina terhadap pendatang dari India di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Mafia yang meloloskan pelaku perjalanan dari syarat karantina diburu.
"Ada beberapa lagi yang masih kita lakukan pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 30 April 2021.
Yusri enggan membeberkan identitas dan keberadaan pelaku yang diburu. Kepolisian akan membeberkan identitas dan peran anggota jaringan ini saat ditangkap.
"Saat ini, sudah empat joki yang diamankan yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.
Keempatnya ialah ZR, AS, M, dan R. Petugas juga menetapkan tujuh warga negara India ditetapkan tersangka. Sebanyak lima di antaranga ialah SR, 35, CM, 40, KM, 36, PN, 47, dan SD, 35. Inisial tersangka dua lainnya belum diungkap karena baru ditangkap Rabu malam, 28 April 2021.
Baca: Lestari Moerdijat: Usut Tuntas Mafia Karantina di Bandara Soetta
Modus mafia karantina ini mendampingi pengguna jasa sejak tiba di Indonesia. Mulai dari tahap mengisi formulir hingga keberangkatan menuju lokasi karantina.
Awalnya, mafia karantina akan mengisi data warga negara asing (WNA) di database Satuan Tugas (Satgas) Karantina hingga mereka siap diberangkatkan ke hotel karantina. Namun, mafia membawa kabur kliennya saat WNA tersebut akan diberangkatkan dengan bus dari Satgas Karantina
Seluruh tersangka dijerat Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam pidana satu tahun penjara.
Jakarta: Polisi mengidentifikasi pelaku lain dalam kasus
mafia karantina terhadap pendatang dari India di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Mafia yang meloloskan pelaku perjalanan dari syarat karantina diburu.
"Ada beberapa lagi yang masih kita lakukan pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 30 April 2021.
Yusri enggan membeberkan identitas dan keberadaan pelaku yang diburu.
Kepolisian akan membeberkan identitas dan peran anggota jaringan ini saat ditangkap.
"Saat ini, sudah empat joki yang diamankan yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.
Keempatnya ialah ZR, AS, M, dan R. Petugas juga menetapkan tujuh warga negara India ditetapkan tersangka. Sebanyak lima di antaranga ialah SR, 35, CM, 40, KM, 36, PN, 47, dan SD, 35. Inisial tersangka dua lainnya belum diungkap karena baru ditangkap Rabu malam, 28 April 2021.
Baca:
Lestari Moerdijat: Usut Tuntas Mafia Karantina di Bandara Soetta
Modus mafia karantina ini mendampingi pengguna jasa sejak tiba di Indonesia. Mulai dari tahap mengisi formulir hingga keberangkatan menuju lokasi karantina.
Awalnya, mafia karantina akan mengisi data warga negara asing (WNA) di
database Satuan Tugas (
Satgas) Karantina hingga mereka siap diberangkatkan ke hotel karantina. Namun, mafia membawa kabur kliennya saat WNA tersebut akan diberangkatkan dengan bus dari Satgas Karantina
Seluruh tersangka dijerat Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam pidana satu tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)