Jakarta: Polri mengungkapkan alasan mata pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Munarman, ditutup dan tangannya diborgol saat digelandang ke Polda Metro Jaya. Perlakuan itu sesuai standar operasional dan prosedur (SOP) penangkapan teroris.
“Ada asas persamaan di muka hukum (sehingga) sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 28 April 2021.
Menurut dia, Munarman sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme. Penutupan mata dan pemborgolan selalu dilakukan Polri terhadap tersangka terorisme.
"Kenapa begitu Munarman kok pada ribut?" ujar dia.
Baca: Kuasa Hukum Mengakui Buku Jihad yang Disita Densus 88 Koleksi Munarman
Dia menyebut jaringan teroris luas dan terorganisasi dengan baik. Penangkapan satu jaringan teroris bisa mengungkap jaringan lain.
Penutupan mata, kata dia, juga demi menjaga keselamatan petugas di lapangan. Pasalnya, teroris bisa membahayakan nyawa petugas bila sudah mengetahui wajahnya.
“Maka perlu menutup mata agar tidak mengenali petugas,” ujar Ahmad.
Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya usai ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa, 27 April 2021. Dia datang dengan mata tertutup kain hitam dan tangan terborgol. Dia diperiksa terkait baiat teroris di beberapa lokasi.
“Terkait kasus baiat di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, kemudian kasus baiat di Makassar, dan ikuti baiat di Medan,” kata Ahmad Ramadhan, Selasa, 27 April 2021.
Polisi menyita bahan peledak dari eks Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Barang bukti itu dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa.
Munarman juga disebut terlibat dalam pemufakatan jahat aksi terorisme. Lalu, dia diduga menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut.
Jakarta: Polri mengungkapkan alasan mata pengacara Muhammad Rizieq Shihab,
Munarman, ditutup dan tangannya diborgol saat digelandang ke Polda Metro Jaya. Perlakuan itu sesuai standar operasional dan prosedur (SOP) penangkapan
teroris.
“Ada asas persamaan di muka hukum (sehingga) sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 28 April 2021.
Menurut dia, Munarman sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme. Penutupan mata dan pemborgolan selalu dilakukan Polri terhadap tersangka terorisme.
"Kenapa begitu Munarman kok pada ribut?" ujar dia.
Baca:
Kuasa Hukum Mengakui Buku Jihad yang Disita Densus 88 Koleksi Munarman
Dia menyebut jaringan teroris luas dan terorganisasi dengan baik. Penangkapan satu jaringan teroris bisa mengungkap jaringan lain.
Penutupan mata, kata dia, juga demi menjaga keselamatan petugas di lapangan. Pasalnya, teroris bisa membahayakan nyawa petugas bila sudah mengetahui wajahnya.
“Maka perlu menutup mata agar tidak mengenali petugas,” ujar Ahmad.
Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya usai ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa, 27 April 2021. Dia datang dengan mata tertutup kain hitam dan tangan terborgol. Dia diperiksa terkait baiat teroris di beberapa lokasi.
“Terkait kasus baiat di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, kemudian kasus baiat di Makassar, dan ikuti baiat di Medan,” kata Ahmad Ramadhan, Selasa, 27 April 2021.
Polisi menyita bahan peledak dari eks Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Barang bukti itu dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa.
Munarman juga disebut terlibat dalam pemufakatan jahat aksi terorisme. Lalu, dia diduga menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)