Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak membuktikan keterkaitan aset milik terdakwa korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, dengan kerugian negara Rp12 triliun dalam kasus tersebut. Korps Adhyaksa terlalu terburu-buru menyita sejumlah aset milik pimpinan PT Hanson International itu.
"Seharusnya ada kausalitas apakah harta Benny dari Jiwasraya dan menimbulkan kerugian," ujar pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Maret 2021.
Menurut dia, harus ada pembuktian untuk mencap harta Benny berasal dari tindak pidana. Namun, pembuktian itu tak terlihat di pengadilan.
Dia tak menjustifikasi tentang benar atau salahnya perbuatan Benny. Namun, Mudzakir menegaskan ada aturan yang dilanggar jaksa dalam menyita aset Benny.
"Itu tidak boleh (langsung sita aset) tanpa ada pembuktian. Apakah memang dari hasil Jiwasraya atau sebelumnya telah ada," ucap Mudzakir.
Baca: Kejagung Sita 20 Kapal Milik Tersangka ASABRI
Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik Benny Tjokro. Aset tersebut berupa tanah sebanyak 836 titik yang tersebar di sejumlah daerah.
Ratusan tanah itu telah dipasang pelang sitaan. Terdapat tiga wilayah yang menjadi lokasi pemasangan pelang sitaan. Antaraa lain, 458 titik di Kabupaten Lebak, Banten; 38 titik di Kabupaten Tangerang; serta 340 titik di Kabupaten Bogor.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak membuktikan keterkaitan aset milik terdakwa korupsi di PT Asuransi
Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, dengan kerugian negara Rp12 triliun dalam kasus tersebut. Korps Adhyaksa terlalu terburu-buru menyita sejumlah aset milik pimpinan PT Hanson International itu.
"Seharusnya ada kausalitas apakah harta Benny dari Jiwasraya dan menimbulkan kerugian," ujar pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Maret 2021.
Menurut dia, harus ada pembuktian untuk mencap harta Benny berasal dari tindak
pidana. Namun, pembuktian itu tak terlihat di pengadilan.
Dia tak menjustifikasi tentang benar atau salahnya perbuatan Benny. Namun, Mudzakir menegaskan ada aturan yang dilanggar jaksa dalam menyita aset Benny.
"Itu tidak boleh (langsung sita aset) tanpa ada pembuktian. Apakah memang dari hasil Jiwasraya atau sebelumnya telah ada," ucap Mudzakir.
Baca: Kejagung Sita 20 Kapal Milik Tersangka ASABRI
Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik Benny Tjokro. Aset tersebut berupa tanah sebanyak 836 titik yang tersebar di sejumlah daerah.
Ratusan tanah itu telah dipasang pelang sitaan. Terdapat tiga wilayah yang menjadi lokasi pemasangan pelang sitaan. Antaraa lain, 458 titik di Kabupaten Lebak, Banten; 38 titik di Kabupaten Tangerang; serta 340 titik di Kabupaten Bogor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)