Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemberkasan kasus dua tersangka swasta dalam dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. Penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Ardian IM dan Harry Van Sidabuke, segera diadili.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) tim penyidik KPK melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Februari 2021.
Dua tersangka itu akan ditahan kembali selama 20 hari ke depan. Ardian dikurung di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan Harry ditahan di Rumah Tahanan KPK kavling C1.
Baca: KPK Gali Keterlibatan Ihsan Yunus di Lingkaran Kasus Bansos Kemensos
Lembaga Antikorupsi itu akan menyusun dakwaan keduanya dalam 14 hari kerja. Para tersangka akan dihakimi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi berjumlah 41 orang saksi di antaranya Juliari P Batubara dan pihak swasta lainnya," ujar Ali.
Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Selain Ardian IM dan Harry Sidabuke, kasus ini juga menjerat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merampungkan pemberkasan kasus dua tersangka swasta dalam dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. Penyuap mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara, Ardian IM dan Harry Van Sidabuke, segera diadili.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) tim penyidik KPK melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Februari 2021.
Dua tersangka itu akan ditahan kembali selama 20 hari ke depan. Ardian dikurung di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan Harry ditahan di Rumah Tahanan KPK kavling C1.
Baca: KPK Gali Keterlibatan Ihsan Yunus di Lingkaran Kasus Bansos Kemensos
Lembaga Antikorupsi itu akan menyusun dakwaan keduanya dalam 14 hari kerja. Para tersangka akan dihakimi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi berjumlah 41 orang saksi di antaranya Juliari P Batubara dan pihak swasta lainnya," ujar Ali.
Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan
bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Selain Ardian IM dan Harry Sidabuke, kasus ini juga menjerat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)