Jakarta: Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan berkas perkara 77 oknum TNI tersangka perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, ke Oditur Militer II-07 Jakarta, Kamis, 19 November 2020. Proses tersebut dibarengi pelimpahan barang bukti.
"Di antaranya airsoft gun, batu, pemukul, CCTV, dan lainnya. Untuk para tersangka sekarang statusnya tahanan kami (Oditur Militer)," kata Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang? di Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 19 November 2020.
Puluhan tersangka itu diduga merusak Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020. Mereka terdiri atas 67 oknum TNI Angkatan Darat, 9 oknum TNI Angkatan Laut, dan 1 tersangka dari TNI Angkatan Udara.
Baca: Berkas Perkara 77 Anggota TNI Perusak Polsek Ciracas Diserahkan ke Oditur Militer
"Berkas yang ada terpisah, sesuai dengan Papera (perwira penyerah perkara) masing-masing. Jadi tidak satu berkas, tapi pasal yang diterapkan oleh penyidik semua sama," ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, 406 KUHP, kemudian 351 KUHP. Hanya Prada MI yang disangkakan pasal berbeda, dia dikenakan Pasal 14 ayat 1, jo ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan Tentang Hukum Pidana. Pasalnya, Prada MI memberi keterangan palsu yang memicu perusakan Polsek Ciracas.
"Ancaman hukuman maksimal untuk Prada MI ini 10 tahun penjara. Berkas perkara dia termasuk pertama yang diserahkan ke kita, hari ini penyerahan berkas perkara terakhir, 7 berkas," kata Sus.
Jakarta: Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan berkas perkara 77 oknum TNI tersangka
perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, ke Oditur Militer II-07 Jakarta, Kamis, 19 November 2020. Proses tersebut dibarengi pelimpahan barang bukti.
"Di antaranya airsoft gun, batu, pemukul, CCTV, dan lainnya. Untuk para tersangka sekarang statusnya tahanan kami (Oditur Militer)," kata Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang? di Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 19 November 2020.
Puluhan tersangka itu diduga merusak
Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020. Mereka terdiri atas 67 oknum TNI Angkatan Darat, 9 oknum TNI Angkatan Laut, dan 1 tersangka dari TNI Angkatan Udara.
Baca: Berkas Perkara 77 Anggota TNI Perusak Polsek Ciracas Diserahkan ke Oditur Militer
"Berkas yang ada terpisah, sesuai dengan Papera (perwira penyerah perkara) masing-masing. Jadi tidak satu berkas, tapi pasal yang diterapkan oleh penyidik semua sama," ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, 406 KUHP, kemudian 351 KUHP. Hanya Prada MI yang disangkakan pasal berbeda, dia dikenakan Pasal 14 ayat 1, jo ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan Tentang Hukum Pidana. Pasalnya, Prada MI memberi keterangan palsu yang memicu perusakan Polsek Ciracas.
"Ancaman hukuman maksimal untuk Prada MI ini 10 tahun penjara. Berkas perkara dia termasuk pertama yang diserahkan ke kita, hari ini penyerahan berkas perkara terakhir, 7 berkas," kata Sus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)