Pesepeda banyak yang tidak menggunakan jalur khusus sepeda. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Pesepeda banyak yang tidak menggunakan jalur khusus sepeda. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kenali Ketentuan Hukum dan Ancaman Pidana Pesepeda yang Abaikan Jalur Khusus

Fachri Audhia Hafiez • 14 Maret 2021 14:26
Jakarta: Pesepeda di ruas jalan Ibu Kota kerap melintas tidak di jalur khusus. Padahal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan jalur bagi pengguna sepeda.
 
"Masih sering kita dapatkan bahwa para pesepeda tidak disiplin menggunakan jalur khusus yang telah tersedia dengan memanfaatkan jalur kendaraan bermotor," kata pemerhati masalah transportasi Budiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu, 14 Maret 2021.
 
Budiyanto mengatakan kondisi itu akan membahayakan keamanan dan keselamatan pesepeda. Termasuk melanggar ketentuan Pasal 122 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Beleid itu berbunyi pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan bermotor. Terlebih bila telah disediakan jalur khusus bagi kendaraan tidak bermotor.
 
(Baca: Banyak Pesepeda Abaikan Jalur Khusus)
 
"Kewajiban mengandung konsekuensi bagi orang yang tidak melaksanakan akan dikenakan sanksi baik pidana atau denda," ujar Budiyanto.
 
Sanksi pidana diatur pada Pasal 299. Di atas kertas, pelanggar bisa dikenakan denda Rp100 ribu serta kurungan 15 hari.
 
Pasal itu berbunyi 'Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain dan/atau menggunakan jalur kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b atau huruf c dipidana dgn pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu'.
 
Budiyanto mengimbau semua pengguna jalan saling mematuhi dan menghargai. Pesepeda di jalur khusus, begitu pula kendaraan bermotor tak menyerobot jalur sepeda.
 
"Perlu ada pencerahan kepada para pengguna jalan untuk memberikan pemahaman. Sehingga setiap pengguna jalan mampu menempatkan hak dan kewajiban secara seimbang," ujar Budiyanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan