Sekjen KKP Antam Novambar saat mengikuti uji publik dan wawancara seleksi calon pimpinan KPK. MI/Barry Fathahilah
Sekjen KKP Antam Novambar saat mengikuti uji publik dan wawancara seleksi calon pimpinan KPK. MI/Barry Fathahilah

Usut Sumber Duit Rp52,3 Miliar, KPK Diminta Panggil Antam Novambar

Candra Yuri Nuralam • 16 Maret 2021 18:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mendalami uang Rp52,3 miliar yang diduga berkaitan dengan suap ekspor benih lobster. Lembaga Antikorupsi diminta segera memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar.
 
"Hal ini penting agar yang bersangkutan dapat menjelaskan maksud di balik perintah Edhy Prabowo agar setiap eksportir menyerahkan Bank Garansi," kata peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Maret 2021.
 
Kurnia juga meminta KPK mendalami keterlibatan Antam dalam kasus ini. Komisi Antirasuah diminta tidak pandang bulu.

"Bukan tidak mungkin uang yang disita oleh KPK adalah bagian dari komitmen fee pihak swasta yang sebenarnya ditujukan ke pejabat-pejabat kementerian," ujar Kurnia.
 
Antam juga diminta taat dengan hukum jika dipanggil KPK. ICW berharap Antam tidak kabur.
 
"Jika nantinya KPK telah mengirimkan surat panggilan maka diharapkan yang bersangkutan dapat kooperatif dan memenuhi undangan pemeriksaan tersebut," ujar Kurnia.
 
Baca: KPK Dalami Sumber Duit Rp52,3 M di Kasus Edhy Prabowo
 
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai senilai Rp52,3 miliar dari salah satu bank BUMN. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
 
"Uang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 15 Maret 2021.
 
Edhy diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan saat itu, Antam Novambar, agar membuat surat perintah. Surat itu tertulis soal penarikan jaminan Bank atau bank garansi dari para eksportir dengan maksud ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina.
 
Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut. Di atas kertas, aturan penyerahan jaminan bank itu tidak pernah ada.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan