Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bakal dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL). Dia akan bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito.
"Delapan saksi, salah satunya Edhy Prabowo," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Maret 2021.
Edhy akan bersaksi secara virtual. Saat ini, Edhy ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, tujuh saksi lainnya, yakni istri Edhy Prabowo yang juga anggota DPR Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Anggia Tesalonika; dan staf Menteri Kelautan dan Perikanan Ahmad Syaihul Anam. Berikutnya Kepala Bagian Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan Desri Yanti, serta aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Andhika Anjaresta.
(Baca: KPK Dalami Sumber Duit Rp52,3 M di Kasus Edhy Prabowo)
"Saksi lainnya yakni swasta Dwi Kusuma Wijaya, Chandra Astan (Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik)," ujar Ali.
Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo dalam kasus suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Suharjito didakwa 'mengguyur' Edhy Rp2,1 miliar.
Uang itu diserahkan Suhartijo dalam dua mata uang berbeda. Sebanyak US$103 ribu (sekitar Rp1.442.664.350, kurs Rp14.038) dan Rp706.055.440.
Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bakal dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap izin ekspor benih bening
lobster (BBL). Dia akan bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito.
"Delapan saksi, salah satunya Edhy Prabowo," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Maret 2021.
Edhy akan bersaksi secara virtual. Saat ini, Edhy ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
Sementara itu, tujuh saksi lainnya, yakni istri Edhy Prabowo yang juga anggota DPR Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Anggia Tesalonika; dan staf Menteri Kelautan dan Perikanan Ahmad Syaihul Anam. Berikutnya Kepala Bagian Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan Desri Yanti, serta aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Andhika Anjaresta.
(Baca:
KPK Dalami Sumber Duit Rp52,3 M di Kasus Edhy Prabowo)
"Saksi lainnya yakni swasta Dwi Kusuma Wijaya, Chandra Astan (Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik)," ujar Ali.
Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo dalam kasus suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Suharjito didakwa 'mengguyur' Edhy Rp2,1 miliar.
Uang itu diserahkan Suhartijo dalam dua mata uang berbeda. Sebanyak US$103 ribu (sekitar Rp1.442.664.350, kurs Rp14.038) dan Rp706.055.440.
Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)