Jakarta: Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, segera diadili. Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung (kejagung).
"Tinggal tunggu sidang," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Ma'mun saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Maret 2022.
Ma'mun mengatakan berkas perkara Aakar dinyatakan lengkap jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu. Setelah itu, polisi langsung melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Tahap II-nya sudah sejak lama. Sudah ada mungkin dua atau tiga minggu," ujar Ma'mun.
Dia menyebut Aakar telah ditahan. Penahanan dilakukan pihak kejaksaan sambil menunggu jadwal persidangan.
"Iya (penahanan jaksa) kan kita tahap II, ditahannya di Bareskrim (Rutan Bareskrim Polri)," ungkapnya.
Baca: Berkas Perkara CEO Jouska Aakar Abyasa Dikembalikan
Aakar ditetapkan tersangka bersama Tias Nugaraha Putra. Keduanya diduga melanggar hukum terkait penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020.
Penetapan tersangka keduanya dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021. Penetapan tersangka disampaikan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus.
Surat ditujukan kepada kuasa hukum nasabah Jouska, Rinto Wardana, pada 4 Oktober 2021. Adapun surat itu ditanda tangani oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim lama Brigjen Helmy Santika, yang kini naik pangkat Irjen.
Tersangka dikenakan Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum sejumlah nasabah Jouska, Rinto Wardana pada 3 September 2020. Rinto mengatakan ada 41 nasabah menjadi korban penipuan investasi. Total kerugian disebut mencapai Rp30 miliar.
Jakarta: Chief Executive Officer (CEO) PT
Jouska Finansial Indonesia,
Aakar Abyasa Fidzuno, segera diadili. Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung (
kejagung).
"Tinggal tunggu sidang," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Ma'mun saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Maret 2022.
Ma'mun mengatakan berkas perkara Aakar dinyatakan lengkap jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu. Setelah itu, polisi langsung melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Tahap II-nya sudah sejak lama. Sudah ada mungkin dua atau tiga minggu," ujar Ma'mun.
Dia menyebut Aakar telah ditahan. Penahanan dilakukan pihak kejaksaan sambil menunggu jadwal persidangan.
"Iya (penahanan jaksa) kan kita tahap II, ditahannya di Bareskrim (Rutan Bareskrim Polri)," ungkapnya.
Baca:
Berkas Perkara CEO Jouska Aakar Abyasa Dikembalikan
Aakar ditetapkan tersangka bersama Tias Nugaraha Putra. Keduanya diduga melanggar hukum terkait penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020.
Penetapan tersangka keduanya dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021. Penetapan tersangka disampaikan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus.
Surat ditujukan kepada kuasa hukum nasabah
Jouska, Rinto Wardana, pada 4 Oktober 2021. Adapun surat itu ditanda tangani oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim lama Brigjen Helmy Santika, yang kini naik pangkat Irjen.
Tersangka dikenakan Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum sejumlah nasabah Jouska, Rinto Wardana pada 3 September 2020. Rinto mengatakan ada 41 nasabah menjadi korban penipuan investasi. Total kerugian disebut mencapai Rp30 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)