Jouska. Foto: Dok Jouska
Jouska. Foto: Dok Jouska

Berkas Perkara CEO Jouska Aakar Abyasa Dikembalikan

Siti Yona Hukmana • 24 November 2021 16:34
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno. Berkas perkara itu dianggap belum lengkap. 
 
"Kemarin Senin, (22 November 2021) dikembalikan dengan petunjuk," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Kombes Ma'mun kepada Medcom.id, Rabu, 24 November 2021. 
 
Ma'mun tidak membeberkan hal apa saja yang dianggap kurang oleh jaksa. Namun, dia menyebut banyak yang harus diperbaiki polisi. 

"Ada petunjuk lumayan banyak untuk kita penuhi," ujar Ma'mun. 
 
Baca: Tak Ditahan, CEO Jouska Aakar Abyasa Dianggap Tak Akan Kabur
 
Aakar menjadi tersangka bersama rekannya, Tias Nugaraha Putra. Keduanya diduga melanggar hukum terkait penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020.
 
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021. Penetapan tersangka disampaikan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. 
 
Tersangka dikenakan Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 91 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 
 
Kasus ini sebelumnya dilaporkan kepada Polda Metro Jaya. Penyidik Dittipideksus menerima limpahan tiga laporan polisi (LP) dari Polda Metro Jaya. Salah satu laporan itu terdaftar dengan nomor LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. 
 
Perkara ini dilaporkan kuasa hukum sejumlah nasabah Jouska, Rinto Wardana, pada 3 September 2020. Rinto mengatakan ada 41 nasabah menjadi korban penipuan investasi dengan total kerugian mencapai Rp30 miliar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan