PT Jouska. Foto: Dok Jouska
PT Jouska. Foto: Dok Jouska

Tak Ditahan, CEO Jouska Aakar Abyasa Dianggap Tak Akan Kabur

Siti Yona Hukmana • 14 Oktober 2021 19:03
Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno. Tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal itu dianggap tidak akan kabur.
 
"Penyidik beralasan tersangka kooperatif. Yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Oktober 2021. 
 
Ramadhan mengatakan penyidik telah memeriksa Aakar perdana sebagai tersangka pada Rabu, 13 Oktober 2021. Keterangan Aakar dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi berkas perkara. 

"Saat ini masih dalam pemberkasan, penyidik segera merampungkan untuk dilakukan pengiriman berkas ke jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Ramadhan. 
 
Baca: Diperiksa Sebagai Tersangka, CEO Jouska Aakar Abyasa Tak Ditahan
 
Aakar ditetapkan tersangka bersama rekannya, Tias Nugraha Putra. Mereka diduga melanggar hukum terkait penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia pada 2018-2020. Penetapan tersangka terhadap CEO Jouska itu dilakukan usai penyidik menggelar perkara pada 7 September 2021.
 
Tersangka dikenakan Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 91 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 
 
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menerima limpahan tiga laporan polisi (LP) dari Polda Metro Jaya. Salah satu laporan itu terdaftar dengan nomor LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Kerugian dari empat laporan polisi itu diduga mencapai Rp6 miliar. 
 
Kasus ini dilaporkan kuasa hukum 41 nasabah Jouska, Rinto Wardana, pada 3 September 2020. Rinto mengatakan para nasabah menjadi korban penipuan investasi. Total kerugian puluhan nasabah disebut mencapai Rp30 miliar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan