Jakarta: Bareskrim Polri tak menahan Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno. Aakar diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi pada Rabu, 13 Oktober 2021.
"Sementara belum (ditahan)," kata Kasubdit IKNB Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Oktober 2021.
Polisi juga tidak menahan tersangka lainnya, Tias Nugraha Putra. Ma'mun belum membeberkan alasan tidak menahan dua tersangka itu. Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka.
Aakar dan Tias menjalani pemeriksaan selama delapan jam pada Rabu, 13 Oktober 2021. Menurut Ma'mun, mereka dicecar 40 pertanyaan untuk mendalami perizinan usaha PT Jouska yang menjadi konsultan investasi dan penasihat keuangan.
"Berkaitan dengan perizinan usaha yang bersangkutan sebagai perantara perdagangan efek," ungkap Ma'mun.
Baca: CEO Jouska Aakar Abyasa Jadi Tersangka Penipuan Investasi
Aakar dan Tias diduga melanggar hukum terkait penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia, yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018-2020. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menggelar perkara pada 7 September 2021.
Tersangka dikenakan Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 91 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasus CEO Jouska sebelumnya dilaporkan kepada Polda Metro Jaya. Penyidik Dittipideksus menerima limpahan tiga laporan polisi (LP) dari Polda Metro Jaya. Salah satu laporan itu terdaftar dengan nomor LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Kerugian dari empat laporan polisi itu diduga mencapai Rp6 miliar.
Kasus ini dilaporkan kuasa hukum 41 nasabah Jouska, Rinto Wardana, pada 3 September 2020. Rinto mengatakan para nasabah menjadi korban penipuan investasi. Total kerugian puluhan nasabah disebut mencapai Rp30 miliar.
Jakarta: Bareskrim Polri tak menahan Chief Executive Officer (CEO) PT
Jouska Finansial Indonesia,
Aakar Abyasa Fidzuno. Aakar diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan
penipuan investasi pada Rabu, 13 Oktober 2021.
"Sementara belum (ditahan)," kata Kasubdit IKNB Dittipideksus Bareskrim
Polri Kombes Ma'mun saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Oktober 2021.
Polisi juga tidak menahan tersangka lainnya, Tias Nugraha Putra. Ma'mun belum membeberkan alasan tidak menahan dua tersangka itu. Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka.
Aakar dan Tias menjalani pemeriksaan selama delapan jam pada Rabu, 13 Oktober 2021. Menurut Ma'mun, mereka dicecar 40 pertanyaan untuk mendalami perizinan usaha PT Jouska yang menjadi konsultan investasi dan penasihat keuangan.
"Berkaitan dengan perizinan usaha yang bersangkutan sebagai perantara perdagangan efek," ungkap Ma'mun.
Baca:
CEO Jouska Aakar Abyasa Jadi Tersangka Penipuan Investasi
Aakar dan Tias diduga melanggar hukum terkait penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia, yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018-2020. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menggelar perkara pada 7 September 2021.
Tersangka dikenakan Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 91 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasus CEO Jouska sebelumnya dilaporkan kepada Polda Metro Jaya. Penyidik Dittipideksus menerima limpahan tiga laporan polisi (LP) dari Polda Metro Jaya. Salah satu laporan itu terdaftar dengan nomor LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Kerugian dari empat laporan polisi itu diduga mencapai Rp6 miliar.
Kasus ini dilaporkan kuasa hukum 41 nasabah Jouska, Rinto Wardana, pada 3 September 2020. Rinto mengatakan para nasabah menjadi korban penipuan investasi. Total kerugian puluhan nasabah disebut mencapai Rp30 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)