Jakarta: Polisi membantah ada unsur politis dalam penetapan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fathia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik. Penyidik dinilai memiliki minimal dua alat bukti untuk menjerat keduanya sebagai tersangka.
"Saya rasa begini kalau penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kita tidak pernah melihat faktor lain, terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Maret 2022.
Zulpan mengatakan penetapan tersangka baru dilakukan setelah kasus tersebut berjalan lima bulan. Sehingga, polisi tidak tergesa-gesa dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Polisi, lanjut dia, sudah melakukan restorative justice atau mediasi dalam penyelesaian kasus tersebut. Namun, dalam beberapa kali mediasi, tidak ada titik temu dari kedua belah pihak.
"Dari beberapa mediasi yang dilakukan ini tidak ditemukan, sehingga pada Jumat lalu penyidik menetapkan mereka berdua sebagai tersangka," kata dia.
Sebelumnya, Haris Azhar memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Haris menyebut ada unsur politis dalam penetapan tersangkanya.
"Ini politis ini upaya untuk membungkam, baik membungkan saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," kata Haris.
Dia bersama aktivis lainnya sudah sering dilaporkan ke polisi. Namun, kata dia, laporan itu tak pernah ada yang ditindaklanjuti, kecuali kasus yang sekarang.
Baca: Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Polisi menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Keduanya dilaporkan ke polisi akibat percakapannya yang menyinggung Luhut di kanal YouTube.
Dalam kanal YouTube itu, keduanya menyebut nama Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut melayangkan beberapa kali somasi kepada Haris dan Fatia sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun, keduanya dianggap tak mengindahkan somasi tersebut.
Jakarta:
Polisi membantah ada unsur politis dalam penetapan Direktur Lokataru
Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fathia Maulidiyanti sebagai tersangka
pencemaran nama baik. Penyidik dinilai memiliki minimal dua alat bukti untuk menjerat keduanya sebagai tersangka.
"Saya rasa begini kalau penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kita tidak pernah melihat faktor lain, terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Maret 2022.
Zulpan mengatakan penetapan tersangka baru dilakukan setelah kasus tersebut berjalan lima bulan. Sehingga, polisi tidak tergesa-gesa dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Polisi, lanjut dia, sudah melakukan
restorative justice atau mediasi dalam penyelesaian kasus tersebut. Namun, dalam beberapa kali mediasi, tidak ada titik temu dari kedua belah pihak.
"Dari beberapa mediasi yang dilakukan ini tidak ditemukan, sehingga pada Jumat lalu penyidik menetapkan mereka berdua sebagai tersangka," kata dia.
Sebelumnya, Haris Azhar memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Haris menyebut ada unsur politis dalam penetapan tersangkanya.
"Ini politis ini upaya untuk membungkam, baik membungkan saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," kata Haris.
Dia bersama aktivis lainnya sudah sering dilaporkan ke polisi. Namun, kata dia, laporan itu tak pernah ada yang ditindaklanjuti, kecuali kasus yang sekarang.
Baca:
Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Polisi menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Keduanya dilaporkan ke polisi akibat percakapannya yang menyinggung Luhut di kanal YouTube.
Dalam kanal YouTube itu, keduanya menyebut nama Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut melayangkan beberapa kali somasi kepada Haris dan Fatia sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun, keduanya dianggap tak mengindahkan somasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)