Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polisi Endus Tim Indra Kenz di Binomo

Siti Yona Hukmana • 17 Maret 2022 17:28
Jakarta: Polisi mengendus keterlibatan rekan Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Mereka diduga membantu Indra Kenz menghilangkan barang bukti, seperti handphone, laptop, hingga uang hasil kejahatan.
 
"Arahnya ada tim, beberapa orang yang membantu Indra Kenz," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Maret 2022.
 
Whisnu belum bisa menyebutkan jumlah tim Indra Kenz. Namun, dia menegaskan akan menindak pihak yang terlibat.

"Ada beberapa rekan-rekannya. Kita akan tindak, kalau memenuhi dua alat bukti (bisa tersangka)," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Baca: Polri Gandeng PPATK Usut Dugaan Indra Kenz Menghilangkan Bukti di Turki
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Affiliator Binomo itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan