"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Senin, 25 April 2022.
Prasetyo sejatinya divonis penjara tiga tahun dalam persidangan tahap pertama. Putusan kasasi di MA ini tetap membuat Prasetyo dinyatakan bersalah dalam kasus pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Soegiarto Tjandra.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama," ujar Andi.
Baca: MAKI Serahkan Uang Rp1 Miliar Terkait Kasus Djoko Tjandra ke KPK
Pada persidangan tingkat pertama, Prasetyo Utomo divonis tiga tahun penjara. Hukuman itu lebih berat dari permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 2,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata hakim ketua Muhammad Sirat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 22 Desember 2020.
Hakim menilai Prasetyo terbukti membuat surat jalan palsu untuk buronan Djoko Soegiarto Tjandra. Dokumen itu membuat Djoko Tjandra bebas berkeliaran kendati tengah dicari penegak hukum.
Perbuatan Prasetyo dinilai membahayakan masyarakat. Pasalnya, Djoko Tjandra berkeliaran tanpa tes pemeriksaan virus korona (covid-19) di tengah pandemi.