Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan surat kuasa terkait penyerahan uang 100 ribu dolar Singapura kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu diduga terkait dengan kasus suap Djoko Tjandra yang sebelumnya diserahkan MAKI pada Oktober 2022.
"Menyerahkan surat kuasa kepada KPK dari Boyamin untuk mewakili penyerahan uang SGD100 ribu (setara Rp1,067 miliar) yang terkait dengan king maker terkait kasus Djoko Tjandra," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Februari 2022.
Boyamin mengatakan uang itu diserahkan ke negara sebagai pendapatan lain-lain oleh KPK. Dia mengaku kecewa dengan langkah KPK itu. "Saya tadinya kan berharap sebagai gratifikasi, kalau gratifikasi kan dilacak sampai siapa yang beri dan siapa yang berkepentingan," ujarnya.
Menurut Boyamin, KPK menyebut kasus suap Djoko Tjandra sudah final di persidangan. Sehingga, pengusutan sosok king maker sudah tidak bisa dilakukan karena putusan kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca: ICW Desak Kejagung Kembangkan Kasus Pinangki
Boyamin mengatakan bakal mengajukan praperadilan dalam kasus Djoko Tjandra. Dia ingin sosok king maker dibongkar.
"Jadi saya tetap menjadi apapun merek saya urusan Joko candra terkait King Maker inikan, tetap saya kejar. Dengan berharap KPK kedepannya ada kemauan untuk mengejar King Maker dan bapakku bapakmu," tutur Boyamin.
Boyamin juga membeberkan asal-usul uang itu diterima olehnya. Menurutnya, saat itu ada salah satu temannya yang memberikan amplop dengan dalih ongkos ke dalam tasnya.
Saat dibuka, Boyamin menemukan seratus lembar uang dengan pecahan 100 dolar Singapura. Uang itu dimaksudkan agar Boyamin berhenti berbicara tentang sosok king maker di ruang publik.
"Besoknya dia ngomong tentang tolong lah pemberitaan tentang king maker dikurangi, maka kemudian, oh ini uang maksudnya uang tutup mulut yang terkait king maker Djoko Tjandra, maka ya saya langsung waktu itu ke sini (KPK) menyerahkan uang itu," ucap Boyamin.
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan surat kuasa terkait penyerahan uang 100 ribu dolar Singapura kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Uang itu diduga terkait dengan kasus suap
Djoko Tjandra yang sebelumnya diserahkan MAKI pada Oktober 2022.
"Menyerahkan surat kuasa kepada KPK dari Boyamin untuk mewakili penyerahan uang SGD100 ribu (setara Rp1,067 miliar) yang terkait dengan
king maker terkait kasus Djoko Tjandra," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Februari 2022.
Boyamin mengatakan uang itu diserahkan ke negara sebagai pendapatan lain-lain oleh KPK. Dia mengaku kecewa dengan langkah KPK itu. "Saya tadinya
kan berharap sebagai gratifikasi, kalau gratifikasi
kan dilacak sampai siapa yang beri dan siapa yang berkepentingan," ujarnya.
Menurut Boyamin, KPK menyebut kasus suap Djoko Tjandra sudah final di persidangan. Sehingga, pengusutan sosok
king maker sudah tidak bisa dilakukan karena putusan kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca:
ICW Desak Kejagung Kembangkan Kasus Pinangki
Boyamin mengatakan bakal mengajukan praperadilan dalam kasus Djoko Tjandra. Dia ingin sosok
king maker dibongkar.
"Jadi saya tetap menjadi apapun merek saya urusan Joko candra terkait King Maker inikan, tetap saya kejar. Dengan berharap KPK kedepannya ada kemauan untuk mengejar King Maker dan bapakku bapakmu," tutur Boyamin.
Boyamin juga membeberkan asal-usul uang itu diterima olehnya. Menurutnya, saat itu ada salah satu temannya yang memberikan amplop dengan dalih ongkos ke dalam tasnya.
Saat dibuka, Boyamin menemukan seratus lembar uang dengan pecahan 100 dolar Singapura. Uang itu dimaksudkan agar Boyamin berhenti berbicara tentang sosok
king maker di ruang publik.
"Besoknya dia
ngomong tentang tolong
lah pemberitaan tentang
king maker dikurangi, maka kemudian,
oh ini uang maksudnya uang tutup mulut yang terkait
king maker Djoko Tjandra, maka ya saya langsung waktu itu ke sini (KPK) menyerahkan uang itu," ucap Boyamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)