Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan kasus suap yang dilakukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. ICW meyakini masih banyak pihak yang bisa dijerat jika Kejagung mengembangkan kasus tersebut.
"Jika dikembangkan, ada banyak oknum penegak hukum, politisi, dan pihak swasta yang dapat diminta pertanggungjawaban pidananya," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Desember 2021.
Kejagung dinilai membela Pinangki jika tidak mengembangkan kasus itu. ICW meragukan profesionalisme Kejagung dalam penanganan perkara ini. Apalagi, Kejagung tidak memberikan perlawanan saat hukuman Pinangki disunat menjadi empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Ditambah lagi dengan sikap Kejaksaan yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kurnia.
Baca: Kasasi Ditolak, Djoko Tjandra Kembali Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Pinangki. Putusan itu lebih rendah dari vonis di tingkat pertama, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Pinangki terbukti menerima suap US$500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Suap agar Djoko bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi dua tahun berdasarkan puusan Peninjauan Kebali tanggal 11 Juni 2009.
Pinangki turut menyusun rencana aksi atau action plan terkait pelaksanaan permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. Pinangki juga terbukti mencuci uang korupsi dengan dengan cara menukarkan ke Rupiah, membeli satu unit mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen, dokter kecantikan di Amerika Serikat, pembayaran kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan kasus suap yang dilakukan mantan jaksa
Pinangki Sirna Malasari. ICW meyakini masih banyak pihak yang bisa dijerat jika Kejagung mengembangkan kasus tersebut.
"Jika dikembangkan, ada banyak oknum penegak hukum, politisi, dan pihak swasta yang dapat diminta pertanggungjawaban pidananya," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Desember 2021.
Kejagung dinilai membela Pinangki jika tidak mengembangkan
kasus itu. ICW meragukan profesionalisme Kejagung dalam penanganan perkara ini. Apalagi, Kejagung tidak memberikan perlawanan saat hukuman Pinangki disunat menjadi empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Ditambah lagi dengan sikap Kejaksaan yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kurnia.
Baca:
Kasasi Ditolak, Djoko Tjandra Kembali Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Pinangki. Putusan itu lebih rendah dari vonis di tingkat pertama, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Pinangki terbukti menerima suap US$500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Suap agar Djoko bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi dua tahun berdasarkan puusan Peninjauan Kebali tanggal 11 Juni 2009.
Pinangki turut menyusun rencana aksi atau action plan terkait pelaksanaan permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. Pinangki juga terbukti mencuci uang korupsi dengan dengan cara menukarkan ke Rupiah, membeli satu unit mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen, dokter kecantikan di Amerika Serikat, pembayaran kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)