Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Giliran Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dilaporkan Terkait Binomo

Siti Yona Hukmana • 02 Maret 2022 14:24
Jakarta: Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengonfirmasi adanya laporan tersebut.
 
"DS (Doni Salmanan), iya. Korban yang melapor ke sana," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Maret 2022. 
 
Whisnu mengatakan Doni dilaporkan korban ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Menurut dia, pelaporan sah-sah saja guna penyelidikan. 

"Enggak apa-apa, di sana bisa menyidik. kami juga bisa menyidik, pengembangannya," ujar jenderal bintang satu itu. 
 
Whisnu mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus investasi bodong Binomo. Penyidik Dirtipideksus disebut tengah membidik dua afiliator lain untuk ditetapkan sebagai tersangka
 
"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami," ungkapnya.
 
Baca: Polisi Cari Bukti untuk Jerat Afiliator Binomo Lain
 
Polisi telah menetapkan crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus ini pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz telah mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online. 
 
PPATK memblokir empat rekening Crazy rich asal Medan tersebut. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah. Polisi juga tengah menyita sejumlah aset Indra sebagai upaya memiskinkan orang terkaya di Medan itu. 
 
Indra kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan