Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf PT Hanaferi Santosa Fran Culio pada Jumat, 4 Februari 2022. Dia merupakan saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses ganti rugi atas penggunaan lahan untuk kawasan Kota Bintang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 5 Februari 2022.
Ali enggan memerinci proses ganti rugi dalam pengadaan lahan itu. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
KPK juga memanggil staf Kota Bintang Rayatri, Ingchelio alias Ince berbarengan dengan Fran. Dia mangkir dalam pemanggilan itu. "Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan kembali," ujar Ali.
Baca: Rahmat Effendi Diduga Minta Jatah Tunjangan ASN di Beberapa Kelurahan Bekasi
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa staf PT Hanaferi Santosa Fran Culio pada Jumat, 4 Februari 2022. Dia merupakan saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses ganti rugi atas penggunaan lahan untuk kawasan Kota Bintang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 5 Februari 2022.
Ali enggan memerinci proses ganti rugi dalam pengadaan lahan itu. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
KPK juga memanggil staf Kota Bintang Rayatri, Ingchelio alias Ince berbarengan dengan Fran. Dia mangkir dalam pemanggilan itu. "Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan kembali," ujar Ali.
Baca:
Rahmat Effendi Diduga Minta Jatah Tunjangan ASN di Beberapa Kelurahan Bekasi
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah
Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)