Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Keterangan Aliza Gunado di Sidang Azis Syamsuddin Bakal Dikonfrontir

Candra Yuri Nuralam • 03 Januari 2022 06:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah hari ini, 3 Januari 2022. Keterangan Aliza bakal diadu dengan pernyataan pihak lain di persidangan dengan terdakwa eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
 
"Akan dikonfrontir," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 3 Januari 2022.
 
KPK bakal mengkonfrontir keterangan Aliza dengan tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini. Mereka ialah politikus Golkar Aan Riyanto, Taufik Rahman, dan Darius Hartawan.

Keempat orang itu diharap hadir dan memberikan keterangan yang jujur dalam persidangan. Kebohongan bakal terbongkar jika salah satu saksi memberikan keterangan berbeda.
 
"Tentu agar kebenaran muncul dipersidangan ini," ujar Ali.
 
Baca: KPK Hadirkan 4 Saksi Bongkar Dugaan Suap Azis Syamsuddin
 
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Muhammad Damis, mengultimatum Aliza Gunado dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Azis. Aliza dihadirkan karena diduga memiliki kedekatan dengan Azis.
 
Ultimatum itu diutarakan Damis lantaran Aliza kerap menjawab tidak tahu ketika ditanya hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU). Aliza mengaku tidak kenal Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan dan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
 
"Darius jelas-jelas ngomong, keterangan Darius saya catat pada waktu Darius memberikan keterangan (di persidangan). Saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini," tegas Damis di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021.
 
Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan