Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) yang melibatkan tiga tersangka, V, B, dan DR. Polisi membuka peluang penetapan tersangka baru.
"Ada (tersangka lain) masih didalami," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin, 27 Desember 2021.
Di samping itu, Whisnu belum dapat memastikan status DA, suami tersangka DR. Pasangan suami istri itu ditangkap di sebuah Resort kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 21 Desember 2021. Keterlibatan DA dalam kasus penipuan itu masih diusut.
"(Status DA) mohon waktu ya," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca: Pelaku Investasi Alkes Bodong Pakai Surat Kemenkes Palsu
Polisi baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga telah mengiming-iming para korban untuk berinvestasi dengan tawaran keuntungan hingga 30 persen dalam kurun waktu 1-4 minggu.
Para investor masih mendapat keuntungan per Jumat, 3 Desember 2021. Namun, per Minggu, 5 Desember 2021, para korban tak lagi menerima keuntungan sesuai perjanjian awal. Para pelaku diduga membawa kabur uang korban yang disebut-sebut mencapai Rp1,3 triliun.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan
penipuan investasi program suntik modal
alat kesehatan (alkes) yang melibatkan tiga tersangka, V, B, dan DR. Polisi membuka peluang penetapan tersangka baru.
"Ada (tersangka lain) masih didalami," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin, 27 Desember 2021.
Di samping itu, Whisnu belum dapat memastikan status DA, suami tersangka DR. Pasangan suami istri itu ditangkap di sebuah Resort kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 21 Desember 2021. Keterlibatan DA dalam kasus penipuan itu masih diusut.
"(Status DA) mohon waktu ya," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca:
Pelaku Investasi Alkes Bodong Pakai Surat Kemenkes Palsu
Polisi baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga telah mengiming-iming para korban untuk berinvestasi dengan tawaran keuntungan hingga 30 persen dalam kurun waktu 1-4 minggu.
Para
investor masih mendapat keuntungan per Jumat, 3 Desember 2021. Namun, per Minggu, 5 Desember 2021, para korban tak lagi menerima keuntungan sesuai perjanjian awal. Para pelaku diduga membawa kabur uang korban yang disebut-sebut mencapai Rp1,3 triliun.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)