Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka sekaligus Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak hari ini, 27 Desember 2021. Dia terjerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS (Alfred Simanjuntak) untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Desember 2021.
Alfred ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur. Sebelum menjalani masa tahanan, Alfred akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu.
Setyo mengatakan KPK telah mengantongi bukti kuat setelah mengambil langkah penahanan untuk Alfred. Setidaknya, sebanyak 83 saksi telah diperiksa untuk mendalami dugaan rasuah yang dilakukan Alfred.
Baca: Kegiatan Usaha Tersangka Pajak Diduga Ikut Diguyur Uang Suap
KPK kini tengah mendalami aset milik Alfred. Aset yang diduga terkait dengan kasus ini bakal diambil untuk mengembalikan kerugian negara.
"Dan terus berupaya melakukan aset tracing dan recovery atas penggunaan uang yang dilakukan tersangka AS," ujar Setyo.
Dalam kasus ini, Alfred diduga telah menerima SGD625 ribu untuk memainkan pajak perusahaan. Uang itu didapat dari tiga perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia pada kurun waktu 2016 dan 2017.
Atas perbuatannya, Alfred disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menahan tersangka sekaligus Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak hari ini, 27 Desember 2021. Dia terjerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan
perpajakan tahun 2016 dan 2017.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS (Alfred Simanjuntak) untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Desember 2021.
Alfred ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur. Sebelum menjalani masa tahanan, Alfred akan menjalani
isolasi mandiri terlebih dahulu.
Setyo mengatakan KPK telah mengantongi bukti kuat setelah mengambil langkah penahanan untuk Alfred. Setidaknya, sebanyak 83 saksi telah diperiksa untuk mendalami
dugaan rasuah yang dilakukan Alfred.
Baca:
Kegiatan Usaha Tersangka Pajak Diduga Ikut Diguyur Uang Suap
KPK kini tengah mendalami aset milik Alfred. Aset yang diduga terkait dengan kasus ini bakal diambil untuk mengembalikan kerugian negara.
"Dan terus berupaya melakukan aset
tracing dan
recovery atas penggunaan uang yang dilakukan tersangka AS," ujar Setyo.
Dalam kasus ini, Alfred diduga telah menerima SGD625 ribu untuk memainkan pajak perusahaan. Uang itu didapat dari tiga perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia pada kurun waktu 2016 dan 2017.
Atas perbuatannya, Alfred disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)