Jakarta: Kuasa hukum disk jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una, Yafet Y.W Rissy, memastikan kliennya bukan afiliator dari robot trading DNA Pro. Sebab, Una tidak menerima uang sepeser pun dari kekalahan pengguna investasi bodong itu.
"Kalau saya menjadi afiliator, orang lain invest dana, dia mendapatkan untung atau rugi, saya tetap dapat untung, itu afiliator. Nah Mba Una bukan afiliator, dia korban," ujar Yafet di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 April 2022.
Selain itu, ia menegaskan kliennya bukan sebagai brand ambasador. Promosi yang dilakukan Una terkait DNA Pro merupakan testimoni.
Pasalnya, Una sempat menginvetasikan sejumlah dananya pada Juli hingga Desember 2021. Saat itu, ia sempat melakukan penarikan dana dari DNA Pro. Namun, pada Januari 2022, Una tidak dapat lagi menarik kembali dana yang telah diinvetasikan ke DNA Pro.
Baca: DJ Una Laporkan DNA Pro ke Bareskrim
Makanya, Una juga melaporkan DNA Pro ke Bareskrim Polri. Yafet berharap penyidik dapat segera mengungkap secara terang kasus yang telah merugikan kliennya mencapai Rp1,3 miliar.
"Kita sangat yakin persoalan ini akan diungkap sampai ke akar-akarnya dan seluruh korban DNA pro bisa dikembalikam uangnya. Ini yang sangat menjadi harapan bagi korban terutama DJ Una dan kawan-kawannya," jelas dia.
Yafet menyebut laporan yang telah dilayangkan itu akan disatukan dengan laporan dari korban DNA Pro lainnya. Sehingga ia tidak menerima nomor laporan polisi secara khusus.
Jakarta: Kuasa hukum disk jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias
DJ Una, Yafet Y.W Rissy, memastikan kliennya bukan afiliator dari robot
trading DNA Pro. Sebab, Una tidak menerima uang sepeser pun dari kekalahan pengguna
investasi bodong itu.
"Kalau saya menjadi afiliator, orang lain
invest dana, dia mendapatkan untung atau rugi, saya tetap dapat untung, itu afiliator. Nah Mba Una bukan afiliator, dia korban," ujar Yafet di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 April 2022.
Selain itu, ia menegaskan kliennya bukan sebagai
brand ambasador. Promosi yang dilakukan Una terkait DNA Pro merupakan testimoni.
Pasalnya, Una sempat menginvetasikan sejumlah dananya pada Juli hingga Desember 2021. Saat itu, ia sempat melakukan penarikan dana dari
DNA Pro. Namun, pada Januari 2022, Una tidak dapat lagi menarik kembali dana yang telah diinvetasikan ke DNA Pro.
Baca:
DJ Una Laporkan DNA Pro ke Bareskrim
Makanya, Una juga melaporkan DNA Pro ke Bareskrim Polri. Yafet berharap penyidik dapat segera mengungkap secara terang kasus yang telah merugikan kliennya mencapai Rp1,3 miliar.
"Kita sangat yakin persoalan ini akan diungkap sampai ke akar-akarnya dan seluruh korban DNA pro bisa dikembalikam uangnya. Ini yang sangat menjadi harapan bagi korban terutama DJ Una dan kawan-kawannya," jelas dia.
Yafet menyebut laporan yang telah dilayangkan itu akan disatukan dengan laporan dari korban DNA Pro lainnya. Sehingga ia tidak menerima nomor laporan polisi secara khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)