Ferdinand Hutahaean. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Ferdinand Hutahaean. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ferdinand Hutahaean Menjalani Sidang Dakwaan Dugaan Ujaran Kebencian

Fachri Audhia Hafiez • 15 Februari 2022 12:11
Jakarta: Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (FH) menjalani sidang perdana hari ini, Selasa, 15 Februari 2022. Dia diadili atas perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penyebaran berita bohong di media sosial Twitter.
 
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pantauan Medcom.id, Ferdinand telah hadir di PN Jakpus.
 
Berpakaian berkemeja putih dan celana panjang hitam, Ferdinand enggan berbicara banyak terkait persidangannya. Dia lebih banyak berbicara dengan tim penasihat hukumnya.

Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA serta penyebaran berita bohong di medsos. Dia ditahan sejak Senin, 10 Januari 2022 hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Ferdinand dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
 
Ferdinand dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong. Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara.
 
Ferdinand Hutahaean dilaporkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
 
Baca: Ferdinand Hutahaean Dipastikan dalam Kondisi Sehat di Tahanan
 
Ferdinand menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di medsos.
 
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan