Jakarta: Tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, disebut berupaya menyelundupkan uang hasil kejahatannya ke mata uang kripto atau aset digital. Ini terungkap setelah penyidik berkoordinasi dengan market place Indodax.
"Iya itu salah satu upayanya, semua terdata, transfer uang semua ada riwayatnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Maret 2022.
Whisnu mengatakan pihaknya dibantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengusut transfer dana itu. Begitu juga market place Indodax dalam pengusutan aset kripto Indra Kenz.
"Di kritpo kita sudah berkomunikasi dengan market place Indodax, dana di sana Rp200 sekian juta," kata jenderal bintang satu itu.
Fulus itu telah disita polisi. Totalnya senilai Rp214.311.103.
Baca: Minta Maaf, Indra Kenz Ngaku Tidak Pernah Berniat Menipu
Selain itu, Whisnu mengatakan pihaknya berkomunikasi dengan Zenith, perusahaan Payment Gateway dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi guna mendalami aliran dana ke luar negeri.
"Kita masih terus tracing (aset)," kata Whisnu.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Tersangka kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi
Binomo, Indra Kesuma alias
Indra Kenz, disebut berupaya menyelundupkan uang hasil kejahatannya ke mata uang kripto atau aset digital. Ini terungkap setelah penyidik berkoordinasi dengan
market place Indodax.
"Iya itu salah satu upayanya, semua terdata, transfer uang semua ada riwayatnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Maret 2022.
Whisnu mengatakan pihaknya dibantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengusut transfer dana itu. Begitu juga
market place Indodax dalam pengusutan aset kripto Indra Kenz.
"Di kritpo kita sudah berkomunikasi dengan
market place Indodax, dana di sana Rp200 sekian juta," kata jenderal bintang satu itu.
Fulus itu telah disita polisi. Totalnya senilai Rp214.311.103.
Baca:
Minta Maaf, Indra Kenz Ngaku Tidak Pernah Berniat Menipu
Selain itu, Whisnu mengatakan pihaknya berkomunikasi dengan Zenith, perusahaan Payment Gateway dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi guna mendalami aliran dana ke luar negeri.
"Kita masih terus
tracing (aset)," kata Whisnu.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)