Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung mengambil langkah cepat untuk mengembalikan buronan yang berada di Singapura. Kejagung sedang mendata buronan pascaperjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura diteken.
"Sekarang kita sedang rekap," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Ardiansyah saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu malam, 26 Januari 2022.
Febrie menyambut baik perjanjian ekstradisi yang ditandatangani pada Selasa, 25 Januari 2022. Menurut dia, ekstradisi akan mempermudah Korps Adhyaksa mengembalikan buronan yang selama ini bersembunyi di Singapura.
"Mudah-mudahan dengan (ekstradisi) itu juga nanti bisa mempermudah, memperlancar untuk pengembalian DPO (daftar pencarian orang)," ujar dia.
Hal senada disampaikan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) JAM-Pidsus Kejagung Andi Herman. Dia menyebut proses inventarisasi buronan yang ditengarai bersembunyi di Singapura sedang dilakukan.
"Sedang kita kumpulkan buronan yang kemungkinan ditengarai ada di Singapura," ujar Andi.
Baca: Buron 16 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi PT Bank Mandiri Ditangkap di Surabaya
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Hukum Singapura K Shanmugam di Bintan, Kepulauan Riau. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan langsung penandatangan tersebut.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) langsung mengambil langkah cepat untuk mengembalikan
buronan yang berada di Singapura. Kejagung sedang mendata buronan pascaperjanjian
ekstradisi antara Indonesia dan Singapura diteken.
"Sekarang kita sedang rekap," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Ardiansyah saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu malam, 26 Januari 2022.
Febrie menyambut baik perjanjian ekstradisi yang ditandatangani pada Selasa, 25 Januari 2022. Menurut dia, ekstradisi akan mempermudah Korps Adhyaksa mengembalikan buronan yang selama ini bersembunyi di Singapura.
"Mudah-mudahan dengan (ekstradisi) itu juga nanti bisa mempermudah, memperlancar untuk pengembalian DPO (daftar pencarian orang)," ujar dia.
Hal senada disampaikan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) JAM-Pidsus Kejagung Andi Herman. Dia menyebut proses inventarisasi buronan yang ditengarai bersembunyi di Singapura sedang dilakukan.
"Sedang kita kumpulkan buronan yang kemungkinan ditengarai ada di Singapura," ujar Andi.
Baca:
Buron 16 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi PT Bank Mandiri Ditangkap di Surabaya
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Hukum Singapura K Shanmugam di Bintan, Kepulauan Riau. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan langsung penandatangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)