Jakarta: Polda Sumatra Utara (Sumut) terus mengusut kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Polisi membuka peluang menjerat tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Kemungkinan dari hasil pengembangan penyidikan itu masih ada potensi (tersangka lain), makanya yang seperti di awal-awal saya sampaikan bahwa kita tidak ingin terburu-buru," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada Medcom.id, Rabu, 6 April 2022.
Namun, Hadi emoh menyebut jumlah dan sosok tersangka baru tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan materi penyidikan yang tidak bisa diungkap ke publik.
"Enggak usah saya sebutkan, yang jelas polisi pastinya sudah mengantongi," ujar dia.
Polda Sumut menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Salah satunya, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca: Masyarakat Langkat Diminta Mau Memberi Kesaksian Terkait Kerangkeng Manusia
Terbit ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 5 April 2022. Dia dijerat pasal berlapis agar tidak bisa lepas dari jerat hukum.
Terbit dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 7 ayat 1 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian, Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4, Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, Pasal 351 ayat 1, 2, 3, Pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga ancaman pokok.
Sedangkan delapan tersangka lainnya ialah berinisial SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG. Penetapan kedelapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin, 21 Maret 2022.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga ancaman pokok.
Namun, kedelapan tersangka belum ditahan. Pertimbangannya, karena kooperatif dan khawatir kasus tak akan selesai hingga masa penahanan habis.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi hanya memiliki waktu penahanan tersangka selama 60 hari. Jika penyidik menahan delapan tersangka usai pemeriksaan, namun kasus belum tuntas hingga 60 hari, maka polisi wajib membebaskan para tersangka dari penahanan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id