Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo. MI/Susanto
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo. MI/Susanto

Penerbitan Peraturan MA Tentang Tata Cara Pemberian Restitusi Disambut Baik

Antara • 08 April 2022 12:47
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Perma ini dianggap bentuk keberpihakan pemerintah kepada korban.
 
"Kehadiran Perma ini dapat mengisi kekosongan pengaturan teknis pelaksanaan restitusi dan kompensasi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 8 April 2022.
 
Hasto mengatakan dengan diundangkan melalui Berita Acara Negara Tahun 2022 Nomor 225, Perma Nomor 1 Tahun 2022 telah mengikat semua pihak yang beracara dalam proses peradilan pidana. Lahirnya Perma menjadi harapan baru bagi korban tindak pidana untuk merealisasikan mekanisme ganti kerugian dalam bentuk restitusi secara nyata dan tidak berhenti di atas kertas berupa putusan pengadilan saja.

Dia mengakui selama ini, LPSK mengalami kendala untuk memastikan korban tindak pidana benar-benar menerima pemberian restitusi dari pelaku. Hal itu karena ada kekosongan pengaturan dalam aspek teknis pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan.
 
Berangkat dari masalah itu, LPSK kemudian mengirimkan surat ke MA dan direspons dengan melakukan koordinasi. LPSK memberikan sejumlah masukan hingga Perma tersebut terbentuk.
 
Substansi pengaturan restitusi yang perlu mendapat perhatian dalam Perma itu ialah terkait mekanisme penitipan uang restitusi, banding atau kasasi restitusi, serta pengajuan restitusi korban dengan tidak menghapus haknya untuk mengajukan gugatan perdata.
 
Selanjutnya, ada juga soal pelaksanaan pemberian restitusi tentang sita harta kekayaan pelaku yang dilelang untuk membayar restitusi. Termasuk tata cara pengajuan dan pemeriksaan permohonan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
 
Baca: LPSK Berharap Dana Korban Investasi Bodong Bisa Dikembalikan
 
Substansi dalam Perma Nomor 1 Tahun 2022 itu merupakan kebijakan progresif MA yang merangkum semua pengaturan mengenai restitusi dan kompensasi di berbagai peraturan perundang-undangan. Hal itu lalu diwujudkan menjadi standar peraturan yang wajib diikuti semua pihak dalam proses peradilan pidana.
 
Selain restitusi, substansi Perma Nomor 1 Tahun 2022 mengatur kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat. Hal itu dapat diberikan dalam bentuk nonuang serta pengajuan dan pemeriksaan permohonan kompensasi dalam perkara terorisme yang korbannya tidak mengajukan kompensasi.
 
"Kemudian, pengajuan serta pemeriksaan permohonan kompensasi dalam perkara terorisme yang pelakunya tidak diketahui atau meninggal dunia," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan