"Saya tentu di Komisi III berharap Dewas KPK dalam melakukan pemeriksaan walupun secara tertutup tetapi juga meng-update info ke pubik terus menerus. Untuk mengurangi kesan bahwa seolah-olah kasus ini tidak tertangani dengan baik padahal saya yakin tidak seperti itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022.
Arsul meminta publik bersabar menunggu proses penuntasan dugaaan pelanggaran etik itu. Menurut Arsul, kasus pelanggaran etik sepenuhnya merupakan ranah internal KPK.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Saya punya keyakinan Dewas KPK akan berikan atensi penuh terhadap kasus yang menarik perhatian masyarakat. Kita juga tidak boleh belum apa-apa langsung men-judge. Tapi saya paham kalau dalam kasus ini ingin pemeriksaan cepat dilakukan," ujarnya.
Baca: Dewas KPK Tak Bisa Memeriksa Dugaan Upaya Suap Lili |
Arsul mengatakan setiap pejabat negara wajib bertindak secara akuntabilitas. Caranya, dengan menghormati proses-proses hukum yang berlangsung secara internal dalam lembaganya.
"Pilihan lain sperti yang diisukan seperti mengundurkan diri itukan berpulang pada beliau. Karena kita harus mendengar juga dari sisi dia," kata dia.