Jakarta: Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus pemalsuan dokumen yang dipasarkan melalui media sosial. Pengungkapan itu berdasarkan patroli siber pada 2 Maret 2022, dengan menemukan akun Facebook yang menawarkan dan melayani pembuatan dokumen atau surat-surat yang diduga palsu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan dokumen yang diduga dipalsukan, yakni KTP, ijazah dari tingkat sekolah menengah hingga perguruan tinggi, dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Polisi menangkap seorang tersangka, DF.
"Tim melakukan patroli cyber menemukan akun Facebook, DF, menawarkan dan melayani pembuatan dokumen surat-surat yang diduga palsu," kata Putu melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Maret 2022.
Setelah menemukan akun DF, penyidik melakukan penyelidikan dengan membuat surat KTP. Pelaku menerima dan disepakati sebuah KTP dengan biaya Rp400 ribu.
"Setelah pesanan sudah jadi dan ternyata benar bahwa KTP yang dibuat oleh pelaku berinisil DF diduga palsu," ujar Putu.
Baca: Polda Jatim Periksa Bupati Ponorogo Atas Dugaan Pemalsuan Ijazah
Putu mengatakan pihaknya kembali memesan pembuatan KTP yang kedua pada Jumat, 18 Maret 2022, dan langsung dibayar Rp400 ribu. Keesokan harinya, polisi menangkap DF di Bogor, Jawa Barat.
"Sabtu, 19 Maret 2022, berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama DF saat akan mengirim paket dokumen palsu di kantor kurir JNE Jalan Ciapus Raya, Bogor, Jawa Barat," kata Putu.
Dari hasil interogasi, KTP yang diduga palsu tersebut dibuat sendiri di rumah kontrakan tersangka di Tamansari Ciapus Bogor. Penyidik menggeledah rumah tersangka dan menemukan alat pencetak dan dokumen yang diduga palsu dan uang dari hasil pembuatan jasa dokumen surat-surat palsu. Tersangka mengaku bisa memperoleh keuntungan Rp14 juta dalam seminggu.
Atas kejadian tersebut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Kali Baru guna proses lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 ayat ke 1e KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat.
“Ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” ujar dia.
Jakarta:
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus
pemalsuan dokumen yang dipasarkan melalui media sosial. Pengungkapan itu berdasarkan patroli siber pada 2 Maret 2022, dengan menemukan akun Facebook yang menawarkan dan melayani pembuatan dokumen atau surat-surat yang diduga palsu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan dokumen yang diduga dipalsukan, yakni KTP,
ijazah dari tingkat sekolah menengah hingga perguruan tinggi, dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Polisi menangkap seorang tersangka, DF.
"Tim melakukan patroli
cyber menemukan akun Facebook, DF, menawarkan dan melayani pembuatan dokumen surat-surat yang diduga palsu," kata Putu melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Maret 2022.
Setelah menemukan akun DF, penyidik melakukan penyelidikan dengan membuat surat KTP. Pelaku menerima dan disepakati sebuah KTP dengan biaya Rp400 ribu.
"Setelah pesanan sudah jadi dan ternyata benar bahwa KTP yang dibuat oleh pelaku berinisil DF diduga palsu," ujar Putu.
Baca:
Polda Jatim Periksa Bupati Ponorogo Atas Dugaan Pemalsuan Ijazah
Putu mengatakan pihaknya kembali memesan pembuatan KTP yang kedua pada Jumat, 18 Maret 2022, dan langsung dibayar Rp400 ribu. Keesokan harinya, polisi menangkap DF di Bogor, Jawa Barat.
"Sabtu, 19 Maret 2022, berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama DF saat akan mengirim paket dokumen palsu di kantor kurir JNE Jalan Ciapus Raya, Bogor, Jawa Barat," kata Putu.
Dari hasil interogasi, KTP yang diduga palsu tersebut dibuat sendiri di rumah kontrakan tersangka di Tamansari Ciapus Bogor. Penyidik menggeledah rumah tersangka dan menemukan alat pencetak dan dokumen yang diduga palsu dan uang dari hasil pembuatan jasa dokumen surat-surat palsu. Tersangka mengaku bisa memperoleh keuntungan Rp14 juta dalam seminggu.
Atas kejadian tersebut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Kali Baru guna proses lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 ayat ke 1e KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat.
“Ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)