Jakarta: Ibu tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, berinisial S selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. S mengaku menerima uang dari Indra Kenz senilai Rp1 miliar.
"S telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait aliran dana sekitar Rp1 miliar dari saudara IK (Indra)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat, 1 April 2022.
Gatot mengatakan S dicecar 20 pertanyaan hingga pukul 18.00 WIB terkait penerimaan uang itu. Diketahui, duit miliaran rupiah itu digunakan untuk berobat.
"Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," ungkap Gatot.
Baca: Usut Aliran Dana, Ayah Indra Kenz Diperiksa 2 Kali
Namun, Gatot belum bicara terkait disita tidaknya uang itu. Dia menyebut ranah itu menjadi keputusan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Ibu tersangka kasus
investasi bodong trading
binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias
Indra Kenz, berinisial S selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. S mengaku menerima uang dari Indra Kenz senilai Rp1 miliar.
"S telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait aliran dana sekitar Rp1 miliar dari saudara IK (Indra)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat, 1 April 2022.
Gatot mengatakan S dicecar 20 pertanyaan hingga pukul 18.00 WIB terkait penerimaan uang itu. Diketahui, duit miliaran rupiah itu digunakan untuk berobat.
"Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," ungkap Gatot.
Baca:
Usut Aliran Dana, Ayah Indra Kenz Diperiksa 2 Kali
Namun, Gatot belum bicara terkait disita tidaknya uang itu. Dia menyebut ranah itu menjadi keputusan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)