Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

Satgas Antimafia Bola Tunggu Hasil Berkas Joko Driyono

Candra Yuri Nuralam • 05 April 2019 18:06
Jakarta: Satgas Antimafia Bola menunggu hasil keputusan jaksa, terkait nasib mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri). Saat ini Jokdri masih mendekam sebagai tahanan Polda Metro Jaya.
 
"Sepuluh hari sebelumnya berkas sudah masuk ke kejaksaan dan kita masih menunggu dari keputusan Jaksa. Apakah nanti akan memenuhi syarat atau belum. Tentunya kalau belum akan kita lihat seperti apa kekurangannya di situ," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 1 April 2019.
 
Argo menambahkan, Jokdri belum berganti status menjadi tersangka pengaturan skor. Saat ini, kepolisian masih berfokus pada kasusnya saat ini. "Berkas yang dilakukan masih penghancuran barang bukti. Kita masih memfokuskan kasus itu dulu," ujar Argo.

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana pengaturan skor lengkap atau P-21. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, ada tiga berkas perkara yang lengkap.
 
Baca: Jokdri Dikhawatirkan Kabur
 
Tiga berkas itu terdiri dari berkas tersangka Priyanto (P) dan Anik Yuni Artika (AYA). Priyanto pernah menjabat sebagai Komite Wasit, sedangkan Anik adalah anak dari Priyanto.
 
"Tersangka inisial P dan AYA dalam satu berkas perkara," kata Mukri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis, 4 April 2019.
 
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Sedangkan dua berkas lainnya yakni milik Nurul Safarid (NS) dan Mansur Lestaluhu (ML). Berkas perkara Tersangka “NS” yang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan