Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

KPK Ancam akan Bertindak Lebih Kejam Kepada Koruptor

Ahmad Mustaqim • 18 September 2016 03:23
medcom.id, Yogyakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kepada semua pihak untuk tidak lagi melakukan tindak pidana korupsi. Lembaga antikorupsi ini bahkan mengancam akan bertindak lebih tegas kepada orang-orang yang tertangkap korupsi.
 
"Berhentikan (korupsi) hari ini atau kami (KPK) akan lebih kejam lagi," tegas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada sela-sala acara "Ngamen Antikorupsi", di Stasiun Tugu, Yogyakarta, Sabtu (17/9/2016). 
 
Menurut Saut, selama ini perilaku korup di Indonesia belum mengalami penurunan. Hal ini terbukti dengan masih adanya pejabat negara yang tersangkut kasus korupsi, seperti Ketua DPD RI Irman Gusman.

"Sampai hari ini, belum ada perubahan yang signifikan di negara kita tentang bagaimana tidak korup," ujar Saut.
 
Saut mengatakan, untuk mengurangi perilaku korup ini, KPK bakal memaksimalkan sumber daya yang ada untuk melakukan pencegahan. Selain itu, tambah dia, KPK juga bakal membawa orang jahat hingga ke pengadilan.
 
Baca: Kasus Irman Jangan Membuat Kepercayaan Terhadap Parlemen Hilang
 
Terkait kasus yang menimpa Irman, Saut enggan berkomentar banyak. Namun, ia hanya memastikan KPK tak pernah melakukan sesuatu secara tiba-tiba.
 
"(Kasus Irman) biar nanti (dibuktikan) di pengadilan. KPK tak pernah memilih kasus, mau dari DPD, eksekutif, dan legislatif," kata Saut.
 
KPK Ancam akan Bertindak Lebih Kejam Kepada Koruptor
Ketua DPD RI Irman Gusman. Foto: Susanto/MI.
 
Seperti diketahui, Irman ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaverandy Sutanto, Memei dan Willy Sutanto adik Xaverandy dan Joko Suprianto ajudan Irman. Suap diberikan di rumah dinas Irman.
 
Irman diduga menerima duit suap Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah.
 
Irman sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan