Metrotvnews, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum puas dengan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi. KPK berniat akan mengajukan banding atas putusan itu.
"KPK akan melakukan banding terhadap putusan dengan terdakwa Sanusi. Karena terdapat tiga aset dari 10 yang dimohonkan yang tidak diputuskan dirampas oleh hakim. Estimasi nilai aset Rp20 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).
Baca: Sanusi Divonis Tujuh Tahun Penjara
Menurut dia, banding juga diajukan lantaran hakim tak mencabut hak politik Sanusi yang merupakan politikus Partai Gerindra. Putusan tujuh tahun penjara juga salah satu pertimbangan lainnya.
Sementara itu, Maqdir Ismail, pengacara Sanusi, tak mempermasalahkan banding yang ingin diajukan Lembaga Antikorupsi. Dia menjelaskan, aset diputuskan tak dirampas karena tidak bisa dibuktikan sebagai hasil kejahatan.
"Tiga aset itu jelas-jelas milik orang lain dan dibeli oleh orang lain. Seharusnya mereka sadari proses peradilan itu untuk menegakkan hukum dan keadilan, bukan untuk menistakan orang," jelas dia.
Baca: Sanusi Ikhlas, Lalu Menangis
Dia pun mengkritik upaya untuk merenggut hak politik kliennya. Maqdir menekankan, hak politik merupakan hak asasi yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945.
"Mestinya ada pembatasan terhadap hak politik yang boleh dicabut. Misalnya terbatas pada hak untuk dipilih sebagai pejabat publik, tidak termasuk hak untuk memilih," pungkas dia.
Sanusi divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim pun memerintahkan agar sejumlah aset kekayaan milik Sanusi dirampas untuk negara karena diduga berasal dari korupsi. Aset itu di antaranya hunian di Thamrin Residence Villa Vimala Hills, Apartemen Soho Jakarta, Apartemen Calia Jakarta, Senopati Residence, Mobil Audi A5, dan Mobil Jaguar tipe XJL.
Sementara itu, tiga aset Sanusi berupa tanah dan bangunan juga diperintahkan untuk dikembalikan. Aset itu adalah satu unit tanah dan bangunan di Kompleks Perumahan Permata Regency atas nama istri Sanusi Naomi Shallima, satu unit tanah dan bangunan di Jalan Saidi, Jakarta atas nama mertua Sanusi bernama Jefri Setiawan Tan, serta satu unit rumah di Kramat Jati yang dijadikan Sanusi Center.
"Kalaupun sekarang digunakan Sanusi untuk Sanusi Center, disewa Rp75 juta pertahun," ujar Hakim Ugo saat membacakan putusan, 29 Desember 2016.
Metrotvnews, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum puas dengan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi. KPK berniat akan mengajukan banding atas putusan itu.
"KPK akan melakukan banding terhadap putusan dengan terdakwa Sanusi. Karena terdapat tiga aset dari 10 yang dimohonkan yang tidak diputuskan dirampas oleh hakim. Estimasi nilai aset Rp20 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).
Baca: Sanusi Divonis Tujuh Tahun Penjara
Menurut dia, banding juga diajukan lantaran hakim tak mencabut hak politik Sanusi yang merupakan politikus Partai Gerindra. Putusan tujuh tahun penjara juga salah satu pertimbangan lainnya.
Sementara itu, Maqdir Ismail, pengacara Sanusi, tak mempermasalahkan banding yang ingin diajukan Lembaga Antikorupsi. Dia menjelaskan, aset diputuskan tak dirampas karena tidak bisa dibuktikan sebagai hasil kejahatan.
"Tiga aset itu jelas-jelas milik orang lain dan dibeli oleh orang lain. Seharusnya mereka sadari proses peradilan itu untuk menegakkan hukum dan keadilan, bukan untuk menistakan orang," jelas dia.
Baca: Sanusi Ikhlas, Lalu Menangis
Dia pun mengkritik upaya untuk merenggut hak politik kliennya. Maqdir menekankan, hak politik merupakan hak asasi yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945.
"Mestinya ada pembatasan terhadap hak politik yang boleh dicabut. Misalnya terbatas pada hak untuk dipilih sebagai pejabat publik, tidak termasuk hak untuk memilih," pungkas dia.
Sanusi divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim pun memerintahkan agar sejumlah aset kekayaan milik Sanusi dirampas untuk negara karena diduga berasal dari korupsi. Aset itu di antaranya hunian di Thamrin Residence Villa Vimala Hills, Apartemen Soho Jakarta, Apartemen Calia Jakarta, Senopati Residence, Mobil Audi A5, dan Mobil Jaguar tipe XJL.
Sementara itu, tiga aset Sanusi berupa tanah dan bangunan juga diperintahkan untuk dikembalikan. Aset itu adalah satu unit tanah dan bangunan di Kompleks Perumahan Permata Regency atas nama istri Sanusi Naomi Shallima, satu unit tanah dan bangunan di Jalan Saidi, Jakarta atas nama mertua Sanusi bernama Jefri Setiawan Tan, serta satu unit rumah di Kramat Jati yang dijadikan Sanusi Center.
"Kalaupun sekarang digunakan Sanusi untuk Sanusi Center, disewa Rp75 juta pertahun," ujar Hakim Ugo saat membacakan putusan, 29 Desember 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)