medcom.id, Jakarta: Mantan anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi ikhlas dengan vonis tujuh tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, ia tetap ingin menggunakan waktu yang diberikan Majelis Hakim untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
"Saya pribadi enggak ada masalah, saya sudah bilang Alhamdulillah. Jadi, tidak apa-apa," kata Sanusi sambil berderai air mata di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).
Sanusi mengatakan, Maqdir Ismail selaku kuasa hukumnya tak bisa hadir karena sakit. Karena itulah dirinya meminta waktu berdiskusi dengan kuasa hukum.
"Menghargai hasil kerja pak Maqdir dan teman-teman," kata dia.
Menurut Sanusi, lamanya hukuman yang diberikan Majelis Hakim tak bernilai jika seseorang tak bisa menjadi lebih baik. Bagi dia, hukuman tujuh tahun atau lebih hanya sebatas angka.
Hal serupa juga dirasa Sanusi terhadap hartanya yang disita negara. Sanusi tak pernah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas hartanya.
"Tapi, Allah yang merampas melalui jalan KPK, enggak apa-apa," kata dia sembari mengusap air mata yang terus mengalir deras.
(Baca: Sanusi Dinilai Terbukti Cuci Uang Rp45 Miliar)
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Sanusi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berulang dan tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama tujuh tahun dan denda Rp250 juta.
"Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama dua bulan," kata Hakim Ketua Supeno saat pembacaan putusan.
(Baca: Sanusi Divonis Tujuh Tahun Penjara)
Angka tujuh tahun lebih ringan daripada tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi ini dengan kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta rupiah.
Sumpeno menyatakan, adik kandung Muhammad Taufik itu terbukti melanggar Pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim juga menilai Sanusi terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
medcom.id, Jakarta: Mantan anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi ikhlas dengan vonis tujuh tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, ia tetap ingin menggunakan waktu yang diberikan Majelis Hakim untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
"Saya pribadi enggak ada masalah, saya sudah bilang Alhamdulillah. Jadi, tidak apa-apa," kata Sanusi sambil berderai air mata di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).
Sanusi mengatakan, Maqdir Ismail selaku kuasa hukumnya tak bisa hadir karena sakit. Karena itulah dirinya meminta waktu berdiskusi dengan kuasa hukum.
"Menghargai hasil kerja pak Maqdir dan teman-teman," kata dia.
Menurut Sanusi, lamanya hukuman yang diberikan Majelis Hakim tak bernilai jika seseorang tak bisa menjadi lebih baik. Bagi dia, hukuman tujuh tahun atau lebih hanya sebatas angka.
Hal serupa juga dirasa Sanusi terhadap hartanya yang disita negara. Sanusi tak pernah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas hartanya.
"Tapi, Allah yang merampas melalui jalan KPK, enggak apa-apa," kata dia sembari mengusap air mata yang terus mengalir deras.
(Baca: Sanusi Dinilai Terbukti Cuci Uang Rp45 Miliar)
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Sanusi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berulang dan tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama tujuh tahun dan denda Rp250 juta.
"Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama dua bulan," kata Hakim Ketua Supeno saat pembacaan putusan.
(Baca: Sanusi Divonis Tujuh Tahun Penjara)
Angka tujuh tahun lebih ringan daripada tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi ini dengan kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta rupiah.
Sumpeno menyatakan, adik kandung Muhammad Taufik itu terbukti melanggar Pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim juga menilai Sanusi terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)