Jakarta: Kuasa hukum buronan kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra, Andi Putra, menyebut surat sakit kliennya didapat dari Kuala Lumpur. Surat sakit itu digunakan untuk keperluan absen pada sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2020.
"Saya dapat surat keterangan sakit Pak Djoko Tjandra itu dikeluarkan dari klinik di Kuala Lumpur," kata Andi di kantornya di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2020.
Andi mengakui kondisi Djoko sehat. Pertemuan pertamanya itu terjadi pada 8 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Secara fisik terlihat sehat ya," ujar Andi.
Andi tidak mengetahui informasi lebih lanjut tentang kondisi Djoko. Dia bahkan tak tahu sakit yang diderita kliennya itu.
"Mengenai sakitnya apa di situ enggak ada keterangannya, atau tinggal di Kuala Lumpur juga enggak ada, cuma itu kliniknya di Kuala Lumpur," kata Andi.
Baca: BIN Diminta Bantu Kejagung Tangkap Djoko Tjandra
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta untuk Djoko. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko.
Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara. Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan.
Jakarta: Kuasa hukum buronan kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra, Andi Putra, menyebut surat sakit kliennya didapat dari Kuala Lumpur. Surat sakit itu digunakan untuk keperluan absen pada sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2020.
"Saya dapat surat keterangan sakit Pak Djoko Tjandra itu dikeluarkan dari klinik di Kuala Lumpur," kata Andi di kantornya di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2020.
Andi mengakui kondisi Djoko sehat. Pertemuan pertamanya itu terjadi pada 8 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Secara fisik terlihat sehat ya," ujar Andi.
Andi tidak mengetahui informasi lebih lanjut tentang kondisi Djoko. Dia bahkan tak tahu sakit yang diderita kliennya itu.
"Mengenai sakitnya apa di situ enggak ada keterangannya, atau tinggal di Kuala Lumpur juga enggak ada, cuma itu kliniknya di Kuala Lumpur," kata Andi.
Baca:
BIN Diminta Bantu Kejagung Tangkap Djoko Tjandra
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta untuk Djoko. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko.
Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara. Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)