Tangkapan layar jaksa Pinangki/Medcom.id/Siti.
Tangkapan layar jaksa Pinangki/Medcom.id/Siti.

Viral Jaksa Pinangki Pakai Rompi Oranye

Siti Yona Hukmana • 28 Agustus 2020 22:24

Boyamin menyebut, rekamam CCTV itu terabadikan saat jaksa Pinangki dibawa dari tahanan ke ruang penyidikan di Gedung Bundar, Kejagung. Jaksa Pinangki tampak dikawal oleh dua orang jaksa laki-laki dan satu perempuan pada 26 Agustus 2020 pukul 10.53 WIB.
 
"Saya meminta Kejaksaan Agung, dalam hal itu Jampidsus, untuk segera memproses ke jaksa penuntut umum (JPU), dinyatakan lengkap P21 dan dibawa ke pengadilan," ungkap Boyamin. 
 
Boyamin menyebut Kejagung tak bisa terus-terusan menutupi hal ini kepada publik. Sebab di pengadilan semua proses persidangan dan pembuktian akan terbuka dan dapat dilihat dan dengar publik. 

"Masyarakat berhak tahu dari proses itu dan semua tidak berspekulasi dan bertanya-tanya," ucap dia.
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuas dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan