Jakarta: Foto jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebar di media sosial. Tangkapan layar dari kamera pemantau atau CCTV menunjukkan Pinangki mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
"Barusan saya mendapatkan kiriman foto dari sumber saya, ternyata Pinangki sudah pernah dipakaikan baju tahanan dan dari situ tertulis tanggal 26 (Agustus 2020)," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020.
Menurut Boyamin, foto tersebut menyedot perhatian karena baju tahanan Pinangki berwarna oranye. Baju jenis itu hanya dikenakan pada tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun Boyamin tak mempermasalahkan warna baju tahanan tersebut. Boyamin menyoal Kejaksaan Agung yang terkesan menutup-nutupi keberadaan jaksa Pinangki.
Pasalnya, pemeriksaan Pinangki disebut tak terbuka seperti kasus lain. Boyamin memberi contoh pemeriksaan kasus Jiwasraya.
"Setidaknya permintaan saya itu adalah pengenaan baju tahanan itu ketika ada wartawan atau diinformasikan kepada wartawan bahwa hari ini dilakukan pemeriksaan Pinangki jam sekian. Itu kemudian dilewatkan depan, setelah selesai juga dilewatkan depan, seperti dalam kasus Jiwasraya," ujar Boyamin.
Baca: Jaksa Pinangki Tolak Diperiksa Bareskrim
Boyamin menyebut, rekamam CCTV itu terabadikan saat jaksa Pinangki dibawa dari tahanan ke ruang penyidikan di Gedung Bundar, Kejagung. Jaksa Pinangki tampak dikawal oleh dua orang jaksa laki-laki dan satu perempuan pada 26 Agustus 2020 pukul 10.53 WIB.
"Saya meminta Kejaksaan Agung, dalam hal itu Jampidsus, untuk segera memproses ke jaksa penuntut umum (JPU), dinyatakan lengkap P21 dan dibawa ke pengadilan," ungkap Boyamin.
Boyamin menyebut Kejagung tak bisa terus-terusan menutupi hal ini kepada publik. Sebab di pengadilan semua proses persidangan dan pembuktian akan terbuka dan dapat dilihat dan dengar publik.
"Masyarakat berhak tahu dari proses itu dan semua tidak berspekulasi dan bertanya-tanya," ucap dia.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuas dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Boyamin menyebut, rekamam CCTV itu terabadikan saat jaksa Pinangki dibawa dari tahanan ke ruang penyidikan di Gedung Bundar, Kejagung. Jaksa Pinangki tampak dikawal oleh dua orang jaksa laki-laki dan satu perempuan pada 26 Agustus 2020 pukul 10.53 WIB.
"Saya meminta Kejaksaan Agung, dalam hal itu Jampidsus, untuk segera memproses ke jaksa penuntut umum (JPU), dinyatakan lengkap P21 dan dibawa ke pengadilan," ungkap Boyamin.
Boyamin menyebut Kejagung tak bisa terus-terusan menutupi hal ini kepada publik. Sebab di pengadilan semua proses persidangan dan pembuktian akan terbuka dan dapat dilihat dan dengar publik.
"Masyarakat berhak tahu dari proses itu dan semua tidak berspekulasi dan bertanya-tanya," ucap dia.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuas dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan
Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)