Jakarta: Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa tak akan membiarkan ada pihak yang mencoba menghalangi proses hukum dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Dia tak ingin prajurit yang terlibat mendapatkan perlindungan.
"Masih banyak (hal) belum selesai (pemeriksaan), tadi saya ucapkan obstruction of justice karena memang kita juga melihat indikasi itu," kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu, 30 Agustus 2020.
Ia meminta kepada masyarakat yang mengetahui kronologi perusakan Polsek Ciracas melaporkan kepada TNI AD. Keterangan warga akan digunakan untuk mematahkan keterangan saksi yang terindikasi menyembunyikan fakta.
"Kalau ada dari mereka yang berusaha obstruction the justice itu kami juga punya keterbatasan (data)," tutur dia.
Jenderal bintang empat itu memastikan prajurit TNI yang terbukti memberikan keterangan palsu akan mendapatkan hukuman lebih berat. Ia telah memerintahkan jajaranya untuk bersikap objektif terhadap siapa pun yang terlibat.
"Jadi harus berbeda (perlakuan) kepada mereka yang kooperatif dan kepada mereka yang berusaha menyembunyikan (fakta)," imbuh dia.
Sementara itu, pelaku yang diduga terlibat perusakan Polsek Ciracas sudah ditahan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Mereka tengah menjalani pemeriksaan.
"Sebanyak 12 orang sudah ditahan," ujar Andika.
Baca: Prajurit TNI Penyerang Polsek Ciracas Akan Dipecat
Hari ini, 19 orang dipanggil sebagai saksi. Sementara itu, total prajurit yang terindikasi terlibat dalam penyerangan mencapai 31 orang. Mereka diperiksa secara intensif oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Pemeriksaan ini akan berlangsung dan akan dipenuhi semua kebutuhan administrasi sehingga mereka tidak akan lagi komunikasi dengan orang di luar," imbuh Andika.
Jakarta: Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa tak akan membiarkan ada pihak yang mencoba menghalangi proses hukum dalam kasus
penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Dia tak ingin prajurit yang terlibat mendapatkan perlindungan.
"Masih banyak (hal) belum selesai (pemeriksaan), tadi saya ucapkan
obstruction of justice karena memang kita juga melihat indikasi itu," kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu, 30 Agustus 2020.
Ia meminta kepada masyarakat yang mengetahui kronologi perusakan Polsek Ciracas melaporkan kepada TNI AD. Keterangan warga akan digunakan untuk mematahkan keterangan saksi yang terindikasi menyembunyikan fakta.
"Kalau ada dari mereka yang berusaha
obstruction the justice itu kami juga punya keterbatasan (data)," tutur dia.
Jenderal bintang empat itu memastikan prajurit TNI yang terbukti memberikan keterangan palsu akan mendapatkan hukuman lebih berat. Ia telah memerintahkan jajaranya untuk bersikap objektif terhadap siapa pun yang terlibat.
"Jadi harus berbeda (perlakuan) kepada mereka yang kooperatif dan kepada mereka yang berusaha menyembunyikan (fakta)," imbuh dia.