Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa memeriksa pasukan saat penutupan Pendidikan dan Wisuda Taruna Taruni Akmil Tingkat IV TA 2020 di Kompleks Akmil Magelang, Jawa Tengah, Senin, 6 Juli 2020. Foto: Antara/Anis Efizudin
Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa memeriksa pasukan saat penutupan Pendidikan dan Wisuda Taruna Taruni Akmil Tingkat IV TA 2020 di Kompleks Akmil Magelang, Jawa Tengah, Senin, 6 Juli 2020. Foto: Antara/Anis Efizudin

KSAD Ancam Pihak yang Coba Menghalangi Proses Hukum

Kautsar Widya Prabowo • 30 Agustus 2020 18:33
Jakarta: Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa tak akan membiarkan ada pihak yang mencoba menghalangi proses hukum dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Dia tak ingin prajurit yang terlibat mendapatkan perlindungan.
 
"Masih banyak (hal) belum selesai (pemeriksaan), tadi saya ucapkan obstruction of justice karena memang kita juga melihat indikasi itu," kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu, 30 Agustus 2020. 
 
Ia meminta kepada masyarakat yang mengetahui kronologi perusakan Polsek Ciracas melaporkan kepada TNI AD. Keterangan warga akan digunakan untuk mematahkan keterangan saksi yang terindikasi menyembunyikan fakta. 

"Kalau ada dari mereka yang berusaha obstruction the justice itu kami juga punya keterbatasan (data)," tutur dia.
 
Jenderal bintang empat itu memastikan prajurit TNI yang terbukti memberikan keterangan palsu akan mendapatkan hukuman lebih berat. Ia telah memerintahkan jajaranya untuk bersikap objektif terhadap siapa pun yang terlibat. 
 
"Jadi harus berbeda (perlakuan) kepada mereka yang kooperatif dan kepada mereka yang berusaha menyembunyikan (fakta)," imbuh dia. 
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan