Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut aliran 'uang panas' Djoko Tjandra terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki diduga menggunakan uang suap dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu untuk membeli mobil BMW dan operasi plastik di Amerika Serikat.
"Jika memang nanti ada bukti permulaan yang cukup bahwa hasil kejahatannya diduga disamarkan untuk membeli barang atau apapun maka akan dikenakan pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2020.
Dia menjanjikan proses penyidikan kasus ini transparan. Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait aliran dana itu.
Penyidik memeriksa Djoko Tjandra; Manager Station Automation System Garuda Indonesia, Muhammad Oki Zuheimi; dan Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak Yenny Praptiwi pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Selain itu, penyidik juga menyelidiki proses penyerahan uang. Aliran dana disampaikan secara langsung oleh Djoko Tjandra atau menggunakan perantara.
Baca: Aliran Dana Djoko Tjandra, Kejagung Usut Pembelian BMW oleh Jaksa Pinangki
"Apakah langsung atau dibungkus dalam bentuk lain. Kira-kira hasil penyidikan yang sudah terang benderang nanti akan kami sampaikan," ujar Hari.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuas dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut aliran 'uang panas'
Djoko Tjandra terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki diduga menggunakan
uang suap dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu untuk membeli mobil BMW dan operasi plastik di Amerika Serikat.
"Jika memang nanti ada bukti permulaan yang cukup bahwa hasil kejahatannya diduga disamarkan untuk membeli barang atau apapun maka akan dikenakan pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2020.
Dia menjanjikan proses penyidikan kasus ini transparan. Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait aliran dana itu.
Penyidik memeriksa Djoko Tjandra; Manager Station Automation System Garuda Indonesia, Muhammad Oki Zuheimi; dan Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak Yenny Praptiwi pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Selain itu, penyidik juga menyelidiki proses penyerahan uang. Aliran dana disampaikan secara langsung oleh Djoko Tjandra atau menggunakan perantara.
Baca: Aliran Dana Djoko Tjandra, Kejagung Usut Pembelian BMW oleh Jaksa Pinangki