Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Jaksa Pinangki Berpotensi Dijerat Pasal Pencucian Uang

Siti Yona Hukmana • 27 Agustus 2020 15:48
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut aliran 'uang panas' Djoko Tjandra terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki diduga menggunakan uang suap dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu untuk membeli mobil BMW dan operasi plastik di Amerika Serikat. 
 
"Jika memang nanti ada bukti permulaan yang cukup bahwa hasil kejahatannya diduga disamarkan untuk membeli barang atau apapun maka akan dikenakan pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2020. 
 
Dia menjanjikan proses penyidikan kasus ini transparan. Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait aliran dana itu. 

Penyidik memeriksa Djoko Tjandra; Manager Station Automation System Garuda Indonesia, Muhammad Oki Zuheimi; dan Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak Yenny Praptiwi pada Rabu, 26 Agustus 2020. 
 
Selain itu, penyidik juga menyelidiki proses penyerahan uang. Aliran dana disampaikan secara langsung oleh Djoko Tjandra atau menggunakan perantara. 
 
Baca: Aliran Dana Djoko Tjandra, Kejagung Usut Pembelian BMW oleh Jaksa Pinangki
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan