Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

KY Periksa Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Candra Yuri Nuralam • 10 Oktober 2022 15:39
Jakarta: Komisi Yudisisial (KY) memeriksa Hakim Agung Sudrajad Dimyati hari ini, 10 Oktober 2022. Pemeriksaan dibantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Betul, KPK fasilitasi tempat pemeriksaan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 10 September 2022.
 
Bantuan ini merupakan konsistensi KPK atas kerja sama dengan KY dalam menangani kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK berharap bantuan darinya membantu KY.

Juru bicara KY Miko Ginting menyebut pihaknya juga memeriksa beberapa tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Mereka yang diperiksa yakni Hakim Yudisial Elly Tri Pangestu, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua pihak swasta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
 
"KY mengapresiasi kesediaan KPK untuk membuka pintu bagi KY untuk melakukan pemeriksaan dalam wilayah etik dan perilaku hakim," ucap Miko.
 
Pada perkara ini KPK menetapkan 10 tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Tersangka lainnya yakni, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
 
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
 

Baca: Waduh! KPK Sebut Masih Ada Potensi Suap kepada Hakim dalam Menangani Perkara


Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara jadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.
 
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan