Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp900 juta ke kas negara. Uang itu merupakan cicilan pidana denda dan pengganti dari eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa uang denda dan cicilan uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp900 juta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Oktober 2022.
Ahmad sejatinya wajib membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp2,1 miliar. Cicilan ini membuat pidana dendanya lunas, tapi, uang penggantinya belum.
"Masih tersisa Rp1,4 miliar," ujar Ali.
KPK bakal menagih sisa kewajiban Ahmad. Pelunasan pidana denda itu dibutuhkan untuk memulihkan kerugian negara dari tindakan pelaku korupsi.
"Penagihan sisa uang pengganti tersebut, segera akan dilakukan jaksa eksekusi sebagai salah satu asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud," ucap Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyetorkan uang Rp900 juta ke kas negara. Uang itu merupakan cicilan
pidana denda dan pengganti dari eks Bupati
Muara Enim Ahmad Yani.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa uang denda dan cicilan uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp900 juta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Oktober 2022.
Ahmad sejatinya wajib membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp2,1 miliar. Cicilan ini membuat pidana dendanya lunas, tapi, uang penggantinya belum.
"Masih tersisa Rp1,4 miliar," ujar Ali.
KPK bakal menagih sisa kewajiban Ahmad. Pelunasan pidana denda itu dibutuhkan untuk memulihkan kerugian negara dari tindakan pelaku korupsi.
"Penagihan sisa uang pengganti tersebut, segera akan dilakukan jaksa eksekusi sebagai salah satu
asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud," ucap Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)