"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa uang denda dan cicilan uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp900 juta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Oktober 2022.
Ahmad sejatinya wajib membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp2,1 miliar. Cicilan ini membuat pidana dendanya lunas, tapi, uang penggantinya belum.
"Masih tersisa Rp1,4 miliar," ujar Ali.
Baca: Penahanan Bupati Nonaktif Pemalang Diperpanjang |
KPK bakal menagih sisa kewajiban Ahmad. Pelunasan pidana denda itu dibutuhkan untuk memulihkan kerugian negara dari tindakan pelaku korupsi.
"Penagihan sisa uang pengganti tersebut, segera akan dilakukan jaksa eksekusi sebagai salah satu asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud," ucap Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id