Ini Peran 3 Tersangka Teroris yang Ditangkap di Lampung
Siti Yona Hukmana • 18 November 2022 14:39
Jakarta: Mabes Polri membeberkan peran tiga tersangka terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di Lampung. Ketiga tersangka yang berinisial TY, AB, dan JD masing-masing mengantongi senjata api (senpi).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa TY berperan sebagai koordinator JI wilayah Lampung dan bagian dari struktur khidmat kodimah barat JI," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 18 November 2022.
Ramadhan mengatakan TY juga pernah menjadi Wakil Ketua Forum Koordinasi Pondok Pesantren (FKPP) JI lampung periode 2015 sampai 2020. Lalu, memiliki satu pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi yang didapatkan dari tersangka JD.
"Tahun 2019 TY bersama dengan JD memesan senjata api rakitan laras panjang," ungkap jenderal bintang satu itu.
Sedangkan, tersangka AB berperan sebagai pengganti koordinator JI Lampung setelah TY ditangkap. AB juga menerima satu pucuk senjata jenis PCP Weapon Training di Lampung.
"Melakukan pertemuan di Balako di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi jihad global di Suriah," kata Ramadhan.
Sementara itu, tersangaka JD merupakan jamaah halaqoh binaan tersangka TY angkatan ke empat tahun 2018 sampai 2020. JD memiliki 520 butir amunisi dan menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada tersangka TY.
"Kemudian memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi," beber Ramadhan.
Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Lampung selama periode 9-11 November 2022. Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jakarta: Mabes Polri membeberkan peran tiga tersangka terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di Lampung. Ketiga tersangka yang berinisial TY, AB, dan JD masing-masing mengantongi senjata api (senpi).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa TY berperan sebagai koordinator JI wilayah Lampung dan bagian dari struktur khidmat kodimah barat JI," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 18 November 2022.
Ramadhan mengatakan TY juga pernah menjadi Wakil Ketua Forum Koordinasi Pondok Pesantren (FKPP) JI lampung periode 2015 sampai 2020. Lalu, memiliki satu pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi yang didapatkan dari tersangka JD.
"Tahun 2019 TY bersama dengan JD memesan senjata api rakitan laras panjang," ungkap jenderal bintang satu itu.
Sedangkan, tersangka AB berperan sebagai pengganti koordinator JI Lampung setelah TY ditangkap. AB juga menerima satu pucuk senjata jenis PCP Weapon Training di Lampung.
"Melakukan pertemuan di Balako di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi jihad global di Suriah," kata Ramadhan.
Sementara itu, tersangaka JD merupakan jamaah halaqoh binaan tersangka TY angkatan ke empat tahun 2018 sampai 2020. JD memiliki 520 butir amunisi dan menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada tersangka TY.
"Kemudian memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi," beber Ramadhan.
Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Lampung selama periode 9-11 November 2022. Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)