Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengusutan dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika tidak bisa dilanjutkan. Kasus itu langsung tutup buku usai Lili Pintauli Siregar menyatakan mundur dari jabatan wakil ketua KPK.
"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek (insan KPK) persidangan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
Ali mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK cuma bisa mengusut dan menyidangkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai dan pimpinan Lembaga Antikorupsi. Dewas KPK tidak bisa mengadili Lili secara etik jika sudah tidak bekerja di Lembaga Antikorupsi.
"Ketika dilakukan persidangan terperiksa haruslah masih berstatus sebagai insan KPK. Baik itu pegawai, pimpinan, ataupun Dewas KPK," ujar Ali.
Ali menegaskan Dewas KPK bakal melanggar aturan jika terus menyidangkan perkara etik Lili. Saat ini, Lili sudah menjadi pihak eksternal KPK.
"Jangan sampai justru penegakkan etik oleh Dewas menabrak norma hukum jika tetap melanjutkan sidang etik padahal yang bersangkutan (Lili) tidak memenuhi unsur subjek persidangan karena sudah bukan lagi berstatus insan komisi," tutur Ali.
Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK. Pemunduran diri ini membuat Dewas KPK menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika, yang menyeret Lili.
"Dugaan pelanggaran etik tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan terhadap terperiksa (Lili)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengusutan dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika tidak bisa dilanjutkan. Kasus itu langsung tutup buku usai
Lili Pintauli Siregar menyatakan mundur dari jabatan wakil ketua KPK.
"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan
KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek (insan KPK) persidangan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
Ali mengatakan Dewan Pengawas (
Dewas) KPK cuma bisa mengusut dan menyidangkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai dan pimpinan Lembaga Antikorupsi. Dewas KPK tidak bisa mengadili Lili secara etik jika sudah tidak bekerja di Lembaga Antikorupsi.
"Ketika dilakukan persidangan terperiksa haruslah masih berstatus sebagai insan KPK. Baik itu pegawai, pimpinan, ataupun Dewas KPK," ujar Ali.
Ali menegaskan Dewas KPK bakal melanggar aturan jika terus menyidangkan perkara etik Lili. Saat ini, Lili sudah menjadi pihak eksternal KPK.
"Jangan sampai justru penegakkan etik oleh Dewas menabrak norma hukum jika tetap melanjutkan sidang etik padahal yang bersangkutan (Lili) tidak memenuhi unsur subjek persidangan karena sudah bukan lagi berstatus insan komisi," tutur Ali.
Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK. Pemunduran diri ini membuat Dewas KPK menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika, yang menyeret Lili.
"Dugaan pelanggaran etik tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan terhadap terperiksa (Lili)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)