Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Kejaksaan Selesaikan 1.454 Perkara Melalui Restorative Justice Selama 2022

Tri Subarkah • 30 Desember 2022 16:20
Jakarta: Sebanyak 1.454 perkara tindak pidana diselesaikan Kejaksaan Republik Indonesia melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) selama 2022. Hal itu diungkap kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
 
Menurut Ketut, Korps Adhyaksa terus mengoptimalkan penerapan RJ dalam penyelesaian perkara. Salah satunya dengan membangun Rumah RJ.
 
"Saat ini sudah dibentuk 2.6121 Rumah Restorative Justice dan 119 Balai Rehabilitasi," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Desember 2022.

RJ di kejaksaan dimungkinkan melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. Perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ adalah tindak pidana ringan.
 

Baca juga: Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi Sebesar Rp21 Triliun pada 2022


 
Pada 2021, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meluaskan tindak pidana lain yang dapat di-RJ-kan, yaitu tindak pidana narkotika. Namun, RJ itu hanya berlaku untuk penyalahgunaan narkotika.
 
Capaian Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), lanjut Ketut, antara lain menyelesaikan 160.076 perkara di tahap prapenuntutan. Sebanyak 117.855 perkara ke tahap penuntutan, 6.489 perkara di tahap upaya hukum, dan telah mengeksekusi 68.482 perkara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan