Jakarta: Sebanyak 1.454 perkara tindak pidana diselesaikan Kejaksaan Republik Indonesia melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) selama 2022. Hal itu diungkap kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Menurut Ketut, Korps Adhyaksa terus mengoptimalkan penerapan RJ dalam penyelesaian perkara. Salah satunya dengan membangun Rumah RJ.
"Saat ini sudah dibentuk 2.6121 Rumah Restorative Justice dan 119 Balai Rehabilitasi," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Desember 2022.
RJ di kejaksaan dimungkinkan melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. Perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ adalah tindak pidana ringan.
Pada 2021, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meluaskan tindak pidana lain yang dapat di-RJ-kan, yaitu tindak pidana narkotika. Namun, RJ itu hanya berlaku untuk penyalahgunaan narkotika.
Capaian Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), lanjut Ketut, antara lain menyelesaikan 160.076 perkara di tahap prapenuntutan. Sebanyak 117.855 perkara ke tahap penuntutan, 6.489 perkara di tahap upaya hukum, dan telah mengeksekusi 68.482 perkara.
Jakarta: Sebanyak 1.454 perkara tindak pidana diselesaikan
Kejaksaan Republik Indonesia melalui mekanisme keadilan restoratif atau
restorative justice (RJ) selama 2022. Hal itu diungkap kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Menurut Ketut, Korps Adhyaksa terus mengoptimalkan penerapan RJ dalam penyelesaian perkara. Salah satunya dengan membangun Rumah RJ.
"Saat ini sudah dibentuk 2.6121 Rumah
Restorative Justice dan 119 Balai Rehabilitasi," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Desember 2022.
RJ di kejaksaan dimungkinkan melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. Perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ adalah
tindak pidana ringan.
Pada 2021, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meluaskan tindak pidana lain yang dapat di-RJ-kan, yaitu tindak pidana narkotika. Namun, RJ itu hanya berlaku untuk penyalahgunaan narkotika.
Capaian Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), lanjut Ketut, antara lain menyelesaikan 160.076 perkara di tahap prapenuntutan. Sebanyak 117.855 perkara ke tahap penuntutan, 6.489 perkara di tahap upaya
hukum, dan telah mengeksekusi 68.482 perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)