Sidang Perizinan Lahan Sawit, Saksi dari KLHK Bicara Penataan Kawasan Hutan
Fachri Audhia Hafiez • 19 Januari 2023 08:56
Jakarta: Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Herban Heryadana, bicara soal penataan kawasan hutan. Dia dihadirkan sebagai saksi persidangan dugaan korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan terdakwa sekaligus pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Herban menuturkan dalam menentukan kawasan hutan perlu ada kesepakatan Menteri LHK dengan pemerintah daerah, termasuk di Riau. Kesepakatan itu mengatur soal Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang didalamnya termuat area penggunaan lain (APL) serta hutan produksi.
"Kalau kami pelajari dari peta yang ada, peta TGHK bisa ketahuan fungsinya kawasan hutan maupun bukan kawasan hutan. Di TGHK masih berbunyi Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) atau APL," kata Herban saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Januari 2023.
Herban menuturkan APL adalah area yang statusnya bukan kawasan hutan. Ia juga membenarkan jika di Riau ada lahan yang dikonversi dan menjadi wilayah APL.
"Saya bisa luruskan Riau pun sudah ada penetapan kawasan hutan. Surat keputusannya bervariasi, kalau sudah ada tata batas kemudian ditetapkan, untuk kelompok-kelompok," ujar Herban.
Kubu Surya Darmadi menyinggung soal aturan Surat Keputusan (SK) 351/MENLHK/SETJEN/PLA.1/ 7/2017 tanggal 31 Juli 2017. Beleid itu mengatur soal penetapan peta indikatif penundaan pemberian izin pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan, dan area penggunaan lain.
PT Duta Palma disebut sudah beroperasi sebelum SK itu keluar. Sehingga, hanya diminta menyelesaikan persyaratan-persyaratan yang belum dipenuhi terkait pemanfaatan kawasan hutan kepada pihak terkait.
"Penataan batas kawasan hutan itu dilakukan oleh panitia tata batas, anggotanya dari unsur pelaksana teknis (UPT) kami kemudian dari Kementerian ATR/BPN, kemudian dari pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota," jelas Herban.
Penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menilai terjadi tumpang tindih aturan ketentuan TGHK dengan peraturan daerah di lokasi Duta Palma. Akibatnya pengurusan izinnya menjadi terhalang sejak tahun 2012.
"Kemudian, di dalam prosesnya, izin-izin, atau syarat yang sudah disiapkan itu, tidak selesai dikarenakan terjadi kewenangan yang berbeda di pusat dan di daerah, itu sampai 2015," kata Juniver usai persidangan.
Ia mengatakan terdapat 1.192 perusahaan yang masuk kawasan hutan, tidak hanya Duta Palma. Perusahaan tersebut mestinya ikut diproses karena melakukan penyimpangan kawasan hutan.
"Nah terlalu dini Kejaksaan mengajukan persoalan ini. Karena apa? Karena tadi di persidangan sudah terbukti bahwa perusahaan-perusahaan yang memasuki kawasan hutan itu, tahap 1 itu sebanyak 1.192 perusahaan,” ujar Juniver.
Surya Darmadi terjerat dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dia didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jakarta: Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Herban Heryadana, bicara soal penataan kawasan hutan. Dia dihadirkan sebagai saksi persidangan dugaan korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan terdakwa sekaligus pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Herban menuturkan dalam menentukan kawasan hutan perlu ada kesepakatan Menteri LHK dengan pemerintah daerah, termasuk di Riau. Kesepakatan itu mengatur soal Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang didalamnya termuat area penggunaan lain (APL) serta hutan produksi.
"Kalau kami pelajari dari peta yang ada, peta TGHK bisa ketahuan fungsinya kawasan hutan maupun bukan kawasan hutan. Di TGHK masih berbunyi Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) atau APL," kata Herban saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Januari 2023.
Herban menuturkan APL adalah area yang statusnya bukan kawasan hutan. Ia juga membenarkan jika di Riau ada lahan yang dikonversi dan menjadi wilayah APL.
"Saya bisa luruskan Riau pun sudah ada penetapan kawasan hutan. Surat keputusannya bervariasi, kalau sudah ada tata batas kemudian ditetapkan, untuk kelompok-kelompok," ujar Herban.
Kubu Surya Darmadi menyinggung soal aturan Surat Keputusan (SK) 351/MENLHK/SETJEN/PLA.1/ 7/2017 tanggal 31 Juli 2017. Beleid itu mengatur soal penetapan peta indikatif penundaan pemberian izin pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan, dan area penggunaan lain.
PT Duta Palma disebut sudah beroperasi sebelum SK itu keluar. Sehingga, hanya diminta menyelesaikan persyaratan-persyaratan yang belum dipenuhi terkait pemanfaatan kawasan hutan kepada pihak terkait.
"Penataan batas kawasan hutan itu dilakukan oleh panitia tata batas, anggotanya dari unsur pelaksana teknis (UPT) kami kemudian dari Kementerian ATR/BPN, kemudian dari pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota," jelas Herban.
Penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menilai terjadi tumpang tindih aturan ketentuan TGHK dengan peraturan daerah di lokasi Duta Palma. Akibatnya pengurusan izinnya menjadi terhalang sejak tahun 2012.
"Kemudian, di dalam prosesnya, izin-izin, atau syarat yang sudah disiapkan itu, tidak selesai dikarenakan terjadi kewenangan yang berbeda di pusat dan di daerah, itu sampai 2015," kata Juniver usai persidangan.
Ia mengatakan terdapat 1.192 perusahaan yang masuk kawasan hutan, tidak hanya Duta Palma. Perusahaan tersebut mestinya ikut diproses karena melakukan penyimpangan kawasan hutan.
"Nah terlalu dini Kejaksaan mengajukan persoalan ini. Karena apa? Karena tadi di persidangan sudah terbukti bahwa perusahaan-perusahaan yang memasuki kawasan hutan itu, tahap 1 itu sebanyak 1.192 perusahaan,” ujar Juniver.
Surya Darmadi terjerat dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dia didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)